TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PENGIKATAN HIBAH YANG DIBUAT ATAS DASAR PENYALAHGUNAAN KEADAAN (CONTOH KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 892 K/PDT/2017)

Main Article Content

Joshua Tanaya
Gunawan Djajaputra

Abstract

Notary as a public official is authorized to make all kinds of authentic deeds, one of them is in terms of making agreements.In making agreements, Article 1320 Civil Code provides the general conditions by which a contract is valid. It consists of 4 (four) conditions, which if one of the conditions isn’t  fulfilled it could cause certain legal consequences relating to the validity of the agreement. In Decision 892 K / Pdt / 2017 the grant binding agreement was made under misuse of circumstances, that caused a legal problem regarding the deed’s validity.In addition a notary public should take responsibility for the deeds.The result is that the grant binding agreement that was made under misuse of circumstances shall not be considered valid and is cancelled by the judges. In addition, notary’s responsibility upon his actions is that Notary may be sanctioned by civil sanctions in form of compensation, criminal sanctions in form of imprisonment and administrative sanctions.


Article Details

Section
Articles

References

Buku

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)

Harahap, Yahya, Segi-Segi Hukum perjanjian, (Bandung: Alumni, 1986).

Kusumaatmadja, Mochtar. dan Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum Buku I, cetakan ke-4 (Bandung: Alumni, 2016).

Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Cetakan ke-7, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011

Sidharta, Arief. Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Cetakan ke-1 (Bandung: PT Refika Aditama, 2007)

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata, cetakan ke-31, (Jakarta: Intermasa, 2003)

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Presiden Republik Indonesia ( Lembaran Negara 1960 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043)

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443)

Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746)

Internet/Tesis

Hasanudin. “Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian”, https://pn-tilamuta.go.id/2016/05/18/penyalahgunaan-keadaan-sebagai-alasan-pembatalan-perjanjian/, hal. 1.

Sutedjo Bomantoro, “Implementasi Doktrin Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Dalam Praktek Peradilan Di Indonesia”, Tesis, (Yogyakarta: FH UII, 2004), hal. 4.