ANALISIS PENGAWASAN PENYELENGGARA PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (PPMSE) DALAM MENGAWASI FENOMENA BARANG PALSU DI PLATFORM MARKETPLACE (STUDI PERBANDINGAN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Anggaraini, Jum. Hukum Administrasi Negara.(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012).
Dewanthi, Desyra Sukma. Pengaruh Faktor Sosial Dan Personal Terhadap Sikap Dan Keinginan Konsumen Untuk Membeli Barang Fashion Tiruan (Counterfeited Fashion Goods). (Jakarta: Universitas Indonesia, 2008).
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan ke-4. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009).
Furchan, A. Pengantar Penelitian Dalam Pendidikan. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2004).
Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia. (Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003).
Undang-Undang
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 4843)(UU ITE).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400).
Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Pengiklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 202).
Amerika Serikat. The Lanham (Trademark) Act.
Amerika Serikat. Digital Millenium Copyright Act.
Amerika Serikat. Communication Decency Act.
Jurnal
Cielusniak, David M. “You Cannot Fight What You Cannot See: Securities Regulation on the Internet”. Fordham International Law Journal. Vol 22, Issue 2, Tahun 1998.
Shabur, Miftah Maulana dan Heru Susilo Riyadi. “Implementasi E-Commerce Sebagai Media Penjualan Online (Studi Kasus Pada Toko Pastbrik Kota Malang)”. Vol 29, Desember 2015.
Website
Stuurman, Kees. E-Commerce Legislation-The Dutch Experience (Van Doorne/Tilburg University), Kamis, 19 April 2012, http://www.mobilsiad.org.tr/img/documents/Nisan_2012_VanDoorne_Sunum.pdf