EFEKTIVITAS PERGUB NOMOR 142 TAHUN 2019 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN KANTONG BELANJA RAMAH LINGKUNGAN PADA PUSAT PERBELANJAAN, TOKO SWALAYAN, DAN PASAR RAKYAT DALAM RANGKA PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK DI LINDETEVES TRADE CENTER (LTC) GLODOK

Main Article Content

Hansen Joneri
Mella Ismelina F.R.

Abstract

This Governor Regulation does not yet provide a transition period for business actors in shopping centers and markets, as well as managers in supermarkets to ensure a transition from using single-use plastic packaging bags to more environmentally friendly packaging bags. There are no social sanctions for violators, this regulation only regulates administrative sanctions for business managers and actors who do not comply, such as reprimands, writing, forced money, license suspension, and license revocation. There is no follow-up to publishing which is subject to sanctions, such as including the names of managers or business actors who violate the website of DKI Jakarta or the mass media. This mechanism cannot work if the public does not know which business managers or actors violate it. The price of Eco-friendly Shopping Bags is not affordable so it is ineffective. The lack of replacements for plastic bags at affordable prices has actually led to the rampant smuggling of plastic bags.

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Azwar, Sarifuddin. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.

Hadi, Sutrisno. Metodologi Research I. Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fak. Psikologi UGM, 1986.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Edorita, Widia. Peranan Amdal dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia dan Perbandingannya dengan beberapa negara Asia Tenggara. Padang : Universitas Andalas, 2007.

Tresna, Sastrawijaya. A. Pencemaran Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Wiryono. Pengantar Ilmu Lingkungan. Bengkulu: Pertelon Media, 2013.

Anwar, Sofyan Mufid. Ekologi Manusia. Bandung: PR Remaja Rosdakarya, 2010 .

Manik, K.E.S. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Kencana, 2016.

Soemarwoto, Otto. Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2001.

Wijoyo, Suparto. Perlindungan Lingkungan Hidup. Airlangga University Press, 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)

Indonesia. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851)

Indonesia. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. (Berita Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 64003)

Artikel Jurnal Cetak

Faisal Wisjachudin dan Nuraini Elin. “ Validasi Metode AANC Untuk Pengujian Unsur Mn, Mg, dan Cr Pada Cuplikan Sedimen di Sungai Gajahwong”. Jurnal Badan Tenaga Nuklir Nasional. Volume 1, Nomor 1 [Juni 2010]

Sununianti, V. V., et al. “ Sosialisasi Penggunaan Furoshiki Untuk Mengurangi Sampah Kantong Plastik dalam Gaya Hidup Modern”. Jurnal Pengabdian Sriwijaya, Volume 1 Nomor 1 [Juli 2013]

Kutipan Koran/ Majalah

Setyanto, R.H. “ Aplikasi Polimer Biodegradable dan Dampaknya pada Ekonomi dan Lingkungan” Majalah Ekanika. 20 Januari 2013.

Sulastriyono. Pembangunan Hukum Sumber Daya Air Sungai yang berbasis Kearifan Lokal: Peluang dan Tantangannya. Mimbar Hukum, 10 Agustus 2008.