DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 424/PID.SUS/2018/PN.AMB DAN PUTUSAN NOMOR: 494/PID.SUS/2018/PN.AMB)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Abdurrachman, Hamidah. et al. Palu Hakim Versus Rasa Keadilan Sebuah Pengantar Disparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Korupsi. Cetakan ke-1. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Djulaeka dan Devi Rahayu. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. Disparitas Putusan Hakim: Identifikasi dan Implikasi. Jakarta: Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2014.
Manao, Disiplin F. dan Dani Elpah (ed). HAKIM: Antara Pengaturan dan Implementasinya. Cetakan ke-1. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan ke-14. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Mulyadi, Lilik. Menggagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana, 2020.
Mustofa, Wildan Suyuthi. Kode Etik Hakim: Edisi Kedua. Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana Prenamedia Group, 2013.
Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Kedudukan dan Relevansi Yurisprudensi untuk Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan. Bogor: Balitbang Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, 2010.
Jurnal
Gulo, Nimerodi dan Ade Kurniawan Muharram. “Disparitas dalam Penjatuhan Pidana”. Masalah-Masalah Hukum. Volume 47, No. 3 (Juli 2018). Diakses tanggal 8 Agustus 2020. doi: 10.14710/mmh.47.3.2018.215-227.
Hananta, Dwi. “Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan dalam penjatuhan pidana”. Jurnal Hukum dan Peradilan. Volume 7, No. 1 (Maret 2018). Diakses tanggal 8 Agustus 2020. doi: 10.25216/JHP.7.1.2018.87-108.
Nurhafifah dan Rahmiati. “Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putusan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Volume 17. No. 2 (Agustus 2015). Diakses tanggal 11 Agustus 2020.
Peraturan perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258).
________. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
________. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
________. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1528).
Internet
Anonim. “Perbedaan Tindak Pidana Ringan dengan Pelanggaran dalam sistem Hukum Pidana”. www.indonesiare.co.id. Diakses tanggal 24 April 2020.
______. “Tugas dan Wewenang Hakim”. www.suduthukum.com. Diakses tanggal 25 Agustus 2020.
Karoen, Rizkisyah dan Wikan Sinatrio Aji. “Substansi yang Terlupakan”. www.pji.kejaksaan.go.id. Diakses tanggal 1 Desember 2020.
Redaksi Rakyat Maluku. “Menelusuri Jejak Permainan Pasal di PN Ambon’. www.rakyatmaluku.com. Diakses tanggal 26 Juli 2020.