ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH PENGUSAHA TERHADAP PEKERJA WANITA SAKIT: CONTOH KASUS PUTUSAN NOMOR 74/PDT.SUS-PHI/2019/PN.BDG JO. PUTUSAN NOMOR 1016 K/PDT.SUS-PHI/2019)

Main Article Content

Tamara Ratnasari
Sugandi Ishak

Abstract

Labor has a critical role in Indonesian economy, so in order to maintain the legal certainty and welfare of the parties involved in the work relationship, legal protection is needed for all parties. Not only is the certainty of legal protection for healthy laborers important, but also for ailing laborers who are prone to termination of employment due to poorer work performance compared to healthier peers. However, even though legal protection has been facilitated by law, incidents of illegal termination with severance pay that are not in accordance with Indonesian Labor Law often occurs. Thus, problems arise regarding the differences between the legal protection envisioned in the law and the reality that ensues regarding the laborers legal protection. This research type is a normative research with prescriptive objects. The conclusion from the results of the research is that the legal protection provided within the Indonesian labor law is already excellent, although it still requires the willingness of all the parties involved in the labor industry to learn and abide by the law and socialization of the applicable law so the ailing or healthy laborers are able to demand their rights comprehensively.

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Is, Muhammad Sadi dan Sobandi. Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Kencana, 2020.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Penerbit Kencana Prenadamedia Group, 2005.

Siswanto Sastrohadiwiryo, B.. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Pendekatan Administratif dan Operasional. Jakarta: Bumi Aksara, 2005.

Wulandari, Ratih. Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Rumah Sakit Umum Daerah. Surabaya: Penerbit Scopindo Media Pustaka, 2020.

Sumber Hukum

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

________. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 75),

________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

________. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279),

________. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

________. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573).

________. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE/MEN/PHI-PPHI/V/2008 Tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

________. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Wawancara

Peneliti. Wawancara, dengan Ibu Ruth Olivia Tobing, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Penggugat. Jakarta: Kantor Hukum Ruth Tobing & Co, 27 November 2020.

Website

Agil Tri, “Curhat Karyawan RSIS Kartasura: Kena PHK Setelah 28 Tahun Bekerja, Hanya Dapat Tali Asih Rp 1 Juta”, https://solo.tribunnews.com/2020/07/18/curhat-karyawan-rsis-kartasura-kena-phk-setelah-28-tahun-bekerja-hanya-dapat-tali-asih-rp-1-juta 18 Juli 2020, diakses pada tanggal 7 Agustus 2020.

Ayomi Amindoni, “Virus corona: Gelombang PHK di tengah pandemi Covid-19 diperkirakan mencapai puncak bulan Juni, Kartu Prakerja dianggap tak efektif”, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52218475,8 April 2020, diperbarui 9 April 2020, diakses pada tanggal 10 Agustus 2020.

Dimas Jarot Bayu, “ Jokowi Minta Pengusaha Tak PHK Karyawan saat Pandemi Corona”,https://katadata.co.id/yuliawati/berita/5e9a41f566481/jokowi-minta-pengusaha-tak-phk-karyawan-saat-pandemi-corona, 9 April 2020, diakses pada tanggal 6 Agustus 2020.

Redaksi WE Online/Ant, “PHK Massal di Karawang Sudah Masuk Status Mengkhawatirkan”,https://www.wartaekonomi.co.id/read186743/phk-massal-di-karawang-sudah-masuk-status-mengkhawatirkan, 9 Juli 2018, diakses pada tanggal 3 Agustus 2020.

Selfie Miftahul Jannah, “Terimbas Corona, 1,2 Juta Pekerja di Indonesia Kena PHK”, https://tirto.id/terimbas-corona-12-juta-pekerja-di-indonesia-kena-phk-eLzb, 8 April 2020, diakses pada tanggal 26 September 2020.