ANALISIS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA CV. BINTANG PRATAMA WIDYA TEKNIK BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 88/PDT.SUS-PHI/2020/PN BANDUNG)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Bambang, R. Joni. Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Jehani, Libertus. Hak-hak Pekerja Bila di PHK. Jakarta:Visimedia, 2006.
Kelsen, Hans. diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Teori Hukum Murni. Bandung: Nuansa & Nusa Media, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2011.
Nurachmad, Much. “Tanya Jawab Seputar Hak – Hak Tenaga Kerja Kontrak (outsourcing)”. Jakarta: Visimedia, 2009.
Sastrohadiwiryo, Siswanto. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Cetakan ke-1. Jakarta: Bumi Aksara, 2002.
Wiwoho Soedjono, Hukum Perjanjian Kerja. (Jakarta: Bina Aksara, 1987).
Peraturan Perundang – Undangan
Indonesia. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer).
________. Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
________. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Artikel / Jurnal Internet
Nasional Tempo.co, Berita. “Upah Minimum Kota Bekasi 2017 Ditetapkan Rp. 3,6jt”. https://nasional.tempo.co/read/821284/upah-minimum-kota-bekasi-2017-ditetapkan-rp-36-juta. Diakses pada 10 November 2020.
Tampongangoy, Falentino. “Penerapan Sistem Tenaga kerja Waktu Tertentu di Indonesia”. Lex Privatum. Volume I, Nomor 1 (Januari 2013): 142. Diakses tanggal 28 September 2020.
Putusan
Indonesia, Putusan Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial Nomor 88/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg