PERLINDUNGAN KONSUMEN PENERIMA MANFAAT ASURANSI PERTANGGUNGAN JIWA ATAS POLIS YANG DINYATAKAN LAPSE SECARA SEPIHAK PASCA DIAJUKAN KLAIM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 628 PDT.G/2019/PN.JKT.BRT)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia, (Yogyakarta: Lustrum XI Fakultas Hukum UGM, 2006).
El-Muhtaj, Majda. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi. (Jakarta: Kencana, 2007).
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Jakarta: Peradaban, 2007).
Isnaeni, Moch. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. (Surabaya: PT. Revka Petra Media, 2016).
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Balai Pustaka, 2002).
Kelsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. (Bandung: PT. Raja Grafindo Persada, 2006).
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000).
Rokhmad, Abu. Hukum Progresif Pemikiran Satjipto Rahardjo dalam Perspektif Teori Maslahah. Cetakan ke-1. (Semarang: Program Pascasarjana IAIN Walisongo dan Pustaka Rizky Putra, 2014).
Rosmawati. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Cetakan ke-1. (Jakarta: Kencana, 2018).
Tim Penulis Fakultas Hukum Brawijaya. Spirit Hukum (A Brilliant Idea of ??The Champ). Cetakan Pertama. (Malang: UP Press, 2010).
Peraturan.Perundang-Undang
Indonesia. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821).
________. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467).
________. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618).
________. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
________. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.
________. Keputusan RAT AAJI No. 03/AAJI/2012 tentang Standar Praktik dan Kode Etik Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa.