PENERAPAN ASAS TERANG DAN TUNAI DALAM JUAL BELI TANAH YANG MERUPAKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PDT.G/2019/PN.LBT)

Main Article Content

Desvia Winandra
Hanafi Tanawijaya

Abstract

The sale and purchase of land principles in National Land Law is a transfer of land rights that are clear and cash. This means that the transfer of land rights carries out in front of an authorized public official and the payment is being done by cash and simultaneously. The problem of this research is
how to apply the principle of clear and cash in the sale and purchase of land which is a joint property in marriage in the Decision of the Lembata District Court Number 1/Pdt.G/2019/PN.Lbt. The research method used is normative legal research by examining literature through the statute approach and case approach. The result showed the sale and purchase of land in this case was not carried out clearly, because the implementation of the sale and purchase of land was unknown and
not approved by his wife even though the property’s certificate is written in the name of the husband, where the land is joint property. The sale and purchase of land is also not carried out by PPAT, even though the land has a Freehold Certificate which was made by Notary Public/ PPAT of Lembata Regency. Regarding the implementation of the cash principle, the act of buying and selling land are carried out by cash principle even though the payment is made three times, because cash
is an agreement about the price, not the payment methods. The principle of clear and cash are important to be remembered in the act of buying and selling land.

Article Details

Section
Articles

References

Buku

Bakri, Muhammad. Hak Menguasai Tanah oleh Negara: Paradigma Baru

Untuk Reforma Agraria. (Malang: Universitas Brawijaya Press,

.

Djaja, Benny. Perjanjian Kawin: Sebelum, Saat, dan Sepanjang Perkawinan.

(Jakarta: Kencana, 2020).

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-

Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Ed.rev. Cetakan ke-9. (Jakarta: Penerbit Djambatan, 2003).

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Edisi Revisi).

(Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka, 2010).

Perangin, Effendy. Mencegah Sengketa Tanah: Membeli, Mewaris,

Menyewakan, dan Menjaminkan Tanah secara Aman. (Jakarta:

Rajawali, 1986).

Sinaga, Sahat HMT. Jual Beli Tanah dan Pencatatan Peralihan Hak.

(Bandung: Pustaka Sutra, 2007).

Santoso, Urip. Perolehan Hak Atas Tanah. Cetakan ke-1. (Jakarta: Kencana,

.

___________. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Cetakan ke-6.

(Jakarta: Kencana, 2016).

Susanto, Happy. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian.

Cetakan ke-1. (Jakarta: Visimedia, 2008).

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI Press, 1981).

________________ dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Cetakan

ke-16. (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014).

Syarief, Elza. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus

Pertanahan. Cetakan ke-2. (Jakarta: Kepustakaan Populer

Gramedia, 2014).

Utomo, Hatta Isnaini. Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta

Tanah. (Jakarta: Prenada Media, 2020).

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-

Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor

, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2403)

________. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

________. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050).

________. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran

Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor

, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).

________. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan

Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 3746).

________. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan

Pejabat Pembuat Akta Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5893).

Subekti, R. dan Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk

Wetboek). Cetakan ke-35. (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004).

Putusan Indonesia.

Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor

/Pdt.G/2019/PN.Lbt.

Artikel Jurnal

Ahyani, Sri. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor

/PUU/XIII/2015 terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1

Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Jurnal Wawasan Yuridika.

(Volume II, Nomor 1, 2020).

Djuniarti, Evi. “Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-

Undang Perkawinan dan KUHPerdata”. Jurnal De Jure. (Volume XVII, Nomor 4, (2007).

Rondonuwu, Giovanni, “Kepastian Hukum Peralihan Hak atas Tanah Melalui

Jual Beli Tanah Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang

Pendaftaran Tanah”. Jurnal Lex Privattum. (Volume V, Nomor 4,

.

Saranaung, Frederik Mayore. “Peralihan Hak atas Tanah Melalui Jual Beli

menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”. Jurnal Lex

Crimen. (Volume V, Nomor 1, 2017).