PENYELESAIAN PERMASALAHAN WARIS DAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI DESA SUKAHARJA, BOGOR, JAWA BARAT

Isi Artikel Utama

Yunan Prasetyo Kurniawan
Kunthi Tridewiyanti
Naomi Dominique Hutahaean
Henri Christian Pattinaja
Endra Wijaya

Abstrak

Permasalahan waris dan harta bersama perkawinan, akibat dari perceraian sering menjadi isu dalam masyarakat Indonesia, khususnya di Desa Sukaharja, Bogor. Problematika harta perkawinan akibat dari perceraian, seharusnya dibagi dua menjadi sama rata antara suami dan istri, yang berdasarkan dalam ketentuan Pasal 128 KUHPerdata, “Setelah bubarnya persatuan, maka harta benda kesatuan dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka masing-masing, dengan tak mempedulikan soal dari pihak yang manakah barang-barang itu diperolehnya”. Harta dalam perkawinan selalu menjadi masalah yang selalu dibicarakan dan berpengaruh besar dalam kehidupan perkawinan dan apabila mereka bercerai. Dalam undang-undang perkawinan, harta benda yang ada setelah perkawinan akan menjadi harta bersama. Pembagian dari harta bersama setelah perceraian harus didasarkan pada unsur keadilan untuk masing-masing pihak yang terikat dan tidak hanya menguntungkan satu pihak.

Rincian Artikel

Bagian
Articles