SOSIALISASI PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DI KABUPATEN INDRAMAYU

Isi Artikel Utama

Gunardi Lie
Moody R Syailendra
Indah Siti Aprilia
Naomi Femilia
Salsabila Putri

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah memberikan pengenalan tentang proteksi konsumen serta data langsung pengguna layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi. pada era pandemi COVID-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru buat mencegah penyebaran COVID-19 yang pula menghipnotis ekonomi di Indonesia menurun seperti kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dan  lain sebagainya. Penurunan ekonomi memberikan akibat yang akbar pada rakyat sampai perusahaan yg mengalami kepailitan. Pinjaman online (pinjol) pun hadir sebagai solusi singkat bagi masyarakat untuk mengatasi permasalahan ekonomi yg sedang dihadapi. tetapi, pinjaman online mempunyai dampak buruk di perlindungan konsumen dan data eksklusif ditimbulkan oleh banyaknya masalah dimana tagihan pinjaman sudah ditagih sebelum hari yang telah dijanjikan dan  adanya bentuk ancaman kepada para konsumen serta penyalahgunaan data langsung yang membahayakan konsumen. Maka asal itu, peraturan yg sudah ditetapkan wajib  dilaksanakan terutama di masalah pinjaman online ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan angka 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi gosip yg di Pasal 29 mewajibkan penyelenggara buat menerapkan prinsip dasar berasal proteksi pengguna yaitu transparansi, perlakuan yg adil, keandalan, kerahasiaan dan  keamanan data, dan  penyelesaian konkurensi pengguna secara sederhana, cepat, dan porto terjangkau.

Rincian Artikel

Bagian
Articles