ANALISIS YURIDIS IZIN AMDAL DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PASCA TERBITNYA UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.24912/pserina.v2i1.19808Abstrak
Indonesia adalah Negara yang dalam pembangunannya mengedepankan aspek lingkungan hidup. Oleh karenanya dalam konsep pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia terdapat Ijin AMDAL. Bahwasannya ijin AMDAL merupakan faktor penentu dalam melaksanakan kegiatan usaha. Setiap kegiatan usaha yang berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan wajib terlebih dahulu memiliki ijin AMDAL. Sebelumnya ijin AMDAL diatur dalam UUPPLH namun saat ini mengenai ijin AMDAL telah diubah dengan adanya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ternyata merubah konsep ijin AMDAL itu sendiri mulai dari penghapusan partisipasi masyarakat dalam ijin AMDAL, hapus nya hak Organisasi Lingkungan hidup dalam keterlibatannya dan masih banyak lagi. Oleh karenanya dalam tulisan ini akan dibahas lebih mendalam mengenai perbandingan ijin AMDAL sebelum dan pasca terbitnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Prosiding SERINA

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.