MENGELOLA TATA USAHA HUKUM KEUANGAN NEGARA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24912/pserina.v2i1.19799Abstrak
Keuangan negara merupakan bagian penting dari administrasi negara. Jika keuangan pemerintah kacau atau tidak stabil, maka proses pembangunan tidak akan berjalan lancar. Bentuk pengelolaan keuangan pemerintah ada dalam Apbn dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, keuangan pemerintah memiliki maksud, pokok, proses, dan tujuan. Keuangan pemerintah adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dalam bentuk uang, dan semua dalam bentuk uang atau barang dagangan yang dapat dimiliki oleh pemerintah melalui penegakan hak dan kewajiban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum (normatif). Data yang diperoleh berasal dari beberapa peraturan, antara lain Peraturan Keuangan Pemerintah, Peraturan Perundang-undangan Keuangan Pemerintah, Peraturan Keuangan Pemerintah, serta beberapa peraturan dan arahan lainnya. Jika suatu negara memiliki masalah keuangan, ia dapat dengan andal menilai apa masalahnya dan memodifikasinya secara signifikan sehingga tidak menimbulkan kerugian yang merugikan keuangan negara.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Prosiding SERINA

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.