IMPLEMENTASI PENEBANGAN LIAR DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN NO. 18 TAHUN 2013

Penulis

  • Intan Kurnia Safitri Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
  • Tundjung Herning Sitabuana Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.24912/pserina.v2i1.19642

Abstrak

Lingkungan hidup merupakan lingkungan yang kita tinggali untuk hidup dan sumber kehidupan kita berasal dari lingkungan hidup. Sedangkan penebangan liar atau pembalakan liar merupakan penebangan pohon di huta n yang dilakukan dengan tanpa izin dari pemerintah demi memenuhi kepentingan sendiri. Maka dari itulah perlu dilakukan observasi mengenai hal tersebut dengan cara diatur didalam pasal-pasal yang berlaku. Agar para masyarakat tidak melakukan Kembali hal yang dapat merugikan lingkungan hidup kita dan menjaga kekayaan alam yang ada di wilayah negara Republik Indonesia.

Diterbitkan

2022-08-17