PERLINDUNGAN HUKUM BAGI EMERGENCY CONTACT YANG DICANTUMKAN SECARA SEPIHAK UNTUK PINJAMAN ONLINE

Main Article Content

Vincentius Jionny
Michelle Ariel Tendhyanto
Yuwono Prianto

Abstract

Inovasi keuangan merupakan suatu tindakan menciptakan instrumen keuangan yang baru serta teknologi dan pasar keuangan baru. Finansial teknologi merupakan istilah yang digunakan dalam menyebut sebuah inovasi dalam bidang jasa keuangan yang sudah melalui sentuhan teknologi modern. Salah satu contoh inovasi tersebut yaitu dengan adanya perusahaan pinjaman online. Dalam melakukan peminjaman online, pelaku usaha memberikan syarat kepada calon peminjam agar memberikan nomor kontak, akun sosial media, dan juga nomor kontak darurat untuk mencegah pelaku peminjaman online tidak bisa membayarkan hasil pinjamannya. Hal tersebut dilakukan dengan menelepon kontak darurat kemudian memberi tahu bahwa peminjam memiliki utang tanpa diketahui oleh kontak darurat karena nomor kontak darurat dicantumkan secara sepihak atau tanpa diketahui kontak darurat sebelumnya. Tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan data pribadi kontak darurat maka perlu adanya perlindungan hukum yang dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak kontak darurat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum antara pemberi pinjaman online dengan kontak darurat dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap kontak darurat yang datanya dicantumkan secara sepihak kemudian disalahgunakan oleh pemberi pinjaman online. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis-normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini untuk mengetahui hubungan hukum antara pemberi pinjaman online dengan kontak darurat dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap kontak darurat yang datanya dicantumkan secara sepihak kemudian disalahgunakan oleh pemberi pinjaman online Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Article Details

Section
Articles

References

Fajar, Mukti. & Yulianto Achmad. Dualisme penelitian hukum: normatif & empiris, Pustaka pelajar: Yogyakarta, 2010

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Nn, (2022, 7 Januari). Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 3 Januari 2022 https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara- Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-3-Januari-2022.aspx

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Siaril, Adrian. Panduan Lengkap P2P Lending, e-book, 2021

Soerdjono, Soekanto& Sri Mamudji, penelitian hukum normative suatu tinjauan singkat

Jakarta: raja grafindo, persada, 1994.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa: Jakarta, 2008.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wikanto, Adi. (2022, 18 Februari) OJK Blokir 50 Pinjol Ilegal Per Februari 2022 https://nasional.kontan.co.id/news/ojk-blokir-50-pinjol-ilegal-per-februari-2022-ini- daftar-lengkapnya

Quinta Nabila Xeonita (2021, 12 Agustus) Pencantuman Identitas Orang Lain Tanpa Izin sebagai Emergency Contact pada Pinjaman Online https://bantuhukum.com/article/pencantuman-identitas-orang-lain-tanpa-izin-sebagai- emergency-contact-pada-pinjaman-online