PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KEBAKARAN HUTAN DI KALIMANTAN BARAT

Main Article Content

Hery Frimansyah
Shrishti Shrishti
Tiffany Noel Dumais

Abstract

Penelitian ini memiliki latar belakang atas tindak pidana pembakaran hutan yang dilakukan oleh korporasi, dimana salah satu komoditas terpenting di Indonesia yaitu hutan, tidak bisa dibiarkan untuk terus sengaja dibakar demi kepentingan korporasi. Mengingat bahwa hal ini dapat menyebabkan banyak kerugian seperti penyebaran penyakit ISPA, atau matinya flora dan fauna, maka tujuan penelitian ini adalah mengkaji mengenai efektifitas pemidanaan bagi korporasi demi  terpenuhinya hak masyarakat Indonesia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sesuai dengan UUD NRI 1945. Permasalahan yang disoroti dalam hal ini adalah, bagaimana suatu korporasi bertanggungjawab atas tindak pidana kebakaran hutan yang dilakukan terhadap hak masyarakat yang berada di wilayah tersebut, khususnya apabila hal ini terjadi di wilayah masyarakat adat. Secara lebih terperinci, hal ini disoroti kepada efektivitas dan penerapan praktik dalam diberikannya sanksi tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normative-empiris yang dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan terlebih dahulu dan nantinya akan didukung dengan data-data yang didapatkan melalui wawancara kepada narasumber terkait. Oleh karena itu, adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah dibutuhkan sebuah produk hukum yang memadai dalam memberikan kepastian hukum atas pertanggungjawaban sanksi pidana terhadap koporasi dalam kasus pembakaran hutan dan lahan; juga, peranan aktif dari masyarakat yang akan menjadi salah satu faktor penting di dalamnya.

Article Details

Section
Articles

References

Absori, Penegakan Hukum Lingkungan dan Antisipasi Dalam Era Perdagangan Bebas, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2001.

Anti-Corruption Clearing House. Penindakan Pelaku Pembakaran Hutan dengan Pendekatan UU Korupsi

Erdiansyah, “Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No.3, September 2014-Januari 2015.

Gusti Bagus Sutrisna, I. “Peranan Keterangan Ahli Dalam Perkara Pidana (Tinjauan Terhadap Pasal 44 KUHP)”, dalam Andi Hamzah (Ed.), Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986)

Hamzah, Dr.Andi. Asas-Asas Hukum Pidana, Rhineka Cipta, Jakarta, 2010.

Hanitijo Soemitro, Ronny. 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. Gadjah Mada University Press.

Kumar, Ranjit. 1999, Research methodology: a step-by-step guide for beginners. Addison Wedley Longman Australia Pty. Limited. Melbourne.

Loqman, Lobby. “Kapita Selekta Tindak Pidana Dibidang Perekonomian”, (Jakarta: Dtacom, 2002)

Mohd. Noah, Sidek. Reka Bentuk Penyelidikan: Falsafah, Teori dan Praktis, Sebuah Buku Mesra Pengguna, Universiti Putera Malaysia, Serdang, 2002.

Remy Sjahdeini, Sutan. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta : Grafiti Press, 2007).

Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dalam Hukum Pidana, (Jakarta : Aksara Baru, 1983).

Sampel adalah sebahagian daripada keseluruhan (populasi) (Suharsimi Arikunto, 1993). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktek. Ed. Revisi II, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.

Setia zain, Alam. Hukum Lingkungan dan Segi-Segi Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1997.

Setiyono, H. “Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologi Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana”, Edisi kedua Cetakan pertama, (Malang: Banymedia Publishing, 2003).

Sri Suryani, Anih. “Penanganan Asap Kabut Akibat Kebakaran Hutan di Wilayah Perbatasan Indonesia”, Aspirasi Vol 3, No.1, Juni 2012.

Tahun 2016, Universitas Negeri semarang , Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Yogyakarta: 2016.

Undang-Undang

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Jurnal

Khamsyahurrahman. (2015). “Sejarah Daerah Istimewa Kalimantan Barat 1946-1950”. IKIP PGRI Pontianak, doi: http://digilib.ikippgriptk.ac.id/id/eprint/429/.

Rasyid, Fachmi. “Permasalahan dan Dampak Kebakaran Hutan”, Jurnal Lingkar Widyaiswara, Edisi 1, No.4, Oktober-Desember 2014.

Website

PPID Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, diakses melalui https://ppid.kalbarprov.go.id/?public=profil-daerah

Laporan Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan Tahun 2006

Rencana Terpadu Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah

Wawancara

Andre S Illu. 2021. Hasil Wawamcara Pribadi: 3 Desember 2021, Wahana Lingkungan Hidup WALHI Kalimantan Barat.

Nikodemus Ale, S.Pd. 2021. Hasil Wawancara Pribadi: 26 November 2021, Wahana Lingkungan Hidup WALHI Kalimantan Barat

Richmond Parluhutan Bharbarossa Sitoroes, S.H., M.H. Hasil Wawancara Pribadi: 26 November 2021, Wahana Lingkungan Hidup WALHI Kalimantan Barat.