KEDUDUKAN DAN PERANAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KENEGARAAN

Main Article Content

Rivaldo Vicenzo
Tundjung H. Sitabuana

Abstract

Studi tulisan ini di bertujuan untuk memahami bagaimana kedudukan dan peranan Mahkamah Konstitusi dalam sistem kenegaraan. Sistem kenegaraan setelah adanya reformasi dihadirkan suatu lembaga yang menjadi harapan dan menjawab hal – hal yang menjadi permasalahan dalam konstitusi atau aturan perundang – undangan. Lembaga ini bernama Mahkamah Konstitusi dan lahir dalam masa reformasi yang menjadi suatu tonggak dan pedoman serta angin segar dalam perkembangan kenegaraan yang berkaitan dengan konstitusional negara Indonesia. Mahkamah Konstitusi atau yang disingkat dengan MK, lembaga ini merupakan satu – satunya lembaga yang mempunyai legitimasi dan kewenangan penuh dalam hal menafsirkan dan menjamin adanya kepastian serta kemurnian dari konstitusi negara Indonesia. Pentingnya tugas dan peranan Mahkamah Konstitusi, menjadikan kedudukan dan peranan dalam sistem kenegaraan Indonesia menjadi lebih seimbang dalam menjalankan konstitusi.Sehingga diperlukan pembahasan lebih lanjut tentang Mahkamah Konstitusi dalam kedudukan dan peran pada sistem kenegaraan di Indonesia.Tujuan dari pembahasan ini memberikan pemahaman dan pengertian tentang kedudukan dan peranan Mahkamah Konstitusi agar pelaksanaan dan implementasi konstitusi negara menjadi benar dan tidak saling bertentangan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis. Hal ini untuk menggambarkan kedudukan dan peranan Mahkamah Konstitusi ini dalam menjalankan peranan dan kewenangannya dengan dasar acuan dalam penelitian berupa peraturan perundang – undangan. Oleh karena itu, kedudukan dan peranan Mahkamah Konstitusi penting dalam sistem kenegaraan Indonesia.

Article Details

Section
Articles

References

BUKU

Ashiddiqie, Jimly, 2015, Konstitusi Bernegara, Jakarta : Setara Press.

HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta : Raja Grafindo Persada

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Rajagrafindo Persada.

PERATURAN

Undang – undang Dasar 1945.

Undang – undang nomor : 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

JURNAL

Basniwati, AD, 2014, Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan.

Darmadi, Nanang Sri, 2012, Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Hukum, 28 (2).

Johansyah, 2019, Kedudukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Negara Berdasarkan UUD 1945, Jurnal Hukum, 17 (2).

Silaban, Virto dan Kosariza, 2021, Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jurnal of Constitutional Law, 1 (1).