ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP PERTAMBANGAN ILEGAL PADA MASA COVID-19: STUDI KASUS GUNUNG BOTAK

Main Article Content

Rheannen Cariena
Shrishti Shrishti
Tasya Patricia Winata
Rasji Rasji

Abstract

Dengan berjalannya waktu, Indonesia semakin dikenal sebagai negara yang memiliki kuantitas sumber daya alam berlimpah. Tidak diragukan lagi bahwa kekayaan alam tersebut tersebar di berbagai kawasan terutama di sektor pertambangan. Mineral logam yaitu emas menjadikan salah satu sumber upah negara dari segi pajak, ekspor maupun penciptaan lapangan kerja dan lainnya. Sesuai amanat UUD 1945, pemerintah perlu menyetujui tingkat penggunaan dari penguasaan sumber daya alam guna mencegah terjadinya potensi pemborosan. Sehingga sumber daya alam yang dikuasai, dapat diakses rakyat agar memperoleh manfaat yang besar untuk kebutuhannya. Sebagai negara hukum, Indonesia seharusnya dapat menetapkan peraturan yang menjamin pelestarian sumber daya alamnya guna jika pada kondisi kesulitan ekonomi, negara tidak mengalami kerugian berlebih sebagai dampak pertambangan emas ilegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan melakukan penelitian bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menghasilkan bahwa Gunung Botak sebagai lokasi tambang emas berada ditutup sejak 2015 akibat penggunaan bahan kimia oleh para penambang yang merugikan masyarakat setempat. Masyarakat yang kurang kesadaran hukum serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan Gunung Botak sebagai lahan tambang liar, terlebih saat Pandemi Covid-19 yang menyebabkan krisis ekonomi para penambang liar semakin banyak terjadi, dimana penambang liar berbondong-bondong untuk mengambil emas tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Article Details

Section
Articles

References

Hayati, T. (2015). Era Baru Hukum Pertambangan: Dibawah Rezim UU No.4 Tahun 2009. Yayasan Pusaka Obor Indonesia. Jakarta

HS, S. (2014). Hukum Pertambangan di Indonesia. Rajawali Pers. Jakarta

Redi, A. (2014). Hukum Pertambangan. Gramata Publishing. Bekasi

Redi, A. (2017). Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan Mineral dan Batubara. Sinar Grafika. Jakarta

Sedrajat, N. (2013). Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia. Pustaka Yogyakarta.

Supramano, G. (2012). Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta

Sutedi, A. (2012). Hukum Pertambangan. Sinar Grafika. Jakarta

Hanan. (2020). Pandemi Covid-19: Tinjau Ulang Kebijakan Mengenai PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia. The Indonesian Journal of Development Planning Volume, Volume 4. Nomor 2

Hartana. (2020). Hukum Pertambangan (Kepastian Hukum Terhadap Investasi Sektor Pertambangan Batubara Di Daerah). Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 3. Nomor 1

Kasworo, Y. (2015). Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Dapatkah Ditanggulangi. Jurnal RechtsVinding Online. https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/PETI_YERICO.pdf

Agincourt Resources. (2021). Wajib Tahu, Inilah Pengertian Barang Tambang Emas. Retrieved from website: https://www.agincourtresources.com/read-agincourt/wajib-tahu-inilah-pengertian-barang-tambang-emas/

Agincourt Resources. (2021). Cara Membedakan Tambang Emas Ilegal Dan Legal. Retrieved from website: https://www.agincourtresources.com/read-agincourt/cara-membedakan-tambang-emas-ilegal-dan-legal

Anwar, A. (2020). Pasca Tambang Emas Ditutup, Cemaran Sianida dan Merkuri Jadi Hantu buat Warga Pulau Buru. Retrieved from website: https://www.mongabay.co.id/2020/12/10/pasca-tambang-emas-ditutup-cemaran-sianida-dan-merkuri-jadi-hantu-buat-warga-pulau-buru/

CNN Indonesia. (2020). Pengamanan Terbatas, 5 Penambang Ilegal Masuk Gunung Botak. Retrieved from CNN Indonesia website: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200422154032-12-496149/pengamanan-terbatas-5-penambang-ilegal-masuk-gunung-botak

CNN Indonesia. (2021). Tangkap 19 Penambang Liar Gunung Botak, Polisi Diadang Warga. Retrieved from CNN Indonesia website: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210525180315-20-646864/tangkap-19-penambang-liar-gunung-botak-polisi-diadang-warga

Herin, F. (2021). Ratusan Petambang Kembali ke Gunung Botak Bawa Merkuri dan Sianida. Retrieved from Kompas website: https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/05/23/ratusan-petambang-kembali-ke-gunung-botak-bawa-merkuri-dan-sianida?status_register=register&status_login=login

Matinahoru, N (2021). Kawasan Tambang Emas Gunung Botak Kembali Didatangi Penambang Liar, Hari ini Polisi Lakukan Penertiban. Retrieved from website: https://rri.co.id/ambon/info-publik/1057937/kawasan-tambang-emas-gunung-botak-kembali-didatangi-penambang-liar-hari-ini-polisi-lakukan-penertiban

Ridwan, M. (2021). Setahun Covid-19, Potret Kilau Tambang Emas dan Hangatnya Batu Bara. Retrieved from website: https://ekonomi.bisnis.com/read/20210302/44/1362785/setahun-covid-19-potret-kilau-tambang-emas-dan-hangatnya-batu-bara

Yuliawati, L. (2021). Penambang Ilegal Marak, Polisi Sisir Kawasan Gunung Botak Pulau Buru. Retrieved from website: https://id.berita.yahoo.com/penambang-ilegal-marak-polisi-sisir-213401363.html