PENETAPAN LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang memiliki tugas, fungsi dan kewenangan untuk mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan. Demi mewujudkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, OJK menetapkan kebijakan penyelesaian sengketa yang harus melalui tahapan internal dispute resolution (IDR) terlebih dahulu. Apabila tidak tercapai kesepakatan pada IDR, dapat dilanjutkan penyelesaiannya melalui eksternal dispute resolution (EDR). Berdasarkan Peraturan OJK penyelesaian melalui EDR adalah penyelesaian sengketa di pengadilan atau di luar pengadilan. POJK Nomor 61/POJK.07/2021 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) LAPS yaitu LAPS SJK yang mendapat persetujuan OJK. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pertimbangan dan kewenangan OJK dalam membatasi pemilihan forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan termasuk validitas dari POJK LAPS SJK. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan metode pengumpulan bahan melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, OJK berwenang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen termasuk mekanisme penyelesaian sengketa dengan menetapkan LAPS yang dapat menangani sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Rincian Artikel
Referensi
Fuady, Munir. (2020). Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum. Kencana, Jakarta.
HR, Ridwan. (2020). Hukum Administrasi Negara (edisi revisi). Rajawali Pers, Depok.
Otoritas Jasa Keuangan, (2018), Roadmap Penguatan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui LAPS di Sektor Jasa Keuangan (2018-2022), Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 151.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 123.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 290.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, Depok.
Suparman, Eman. (2012). “Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Bisnis”. Kompilasi Hukum Bisnis dalam Rangka Purna Bakti Prof. Dr. H. Man Sastrawidjaja., hlm. 45 – 53.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternati Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111. www.lapssjk.id