PERLINDUNGAN HUKUM HUTAN ADAT DITINJAU DARI HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT

Main Article Content

Henna Kurniasih
Tundjung Herning Sitabuana

Abstract

Hutan adat bukan merupakan hutan adat tapi hutan hak yang telah dimiliki oleh masyarakat hukum adat secara turun-temurun sepanjang bisa dibuktikan keberadaannya yang dapat menimbulkan harapan besar bagi masyarakat hukum adat untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum atas hutan adat yang selama ini sudah ditetapkan sebagai hutan Negara. Keberadaan masyarakat hukum adat bersamaan dengan hak-hak ulayatnya masih dihargai, dihormati, dan diakui sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, kepentingan nasional, dan prinsip-prinsip NKRI. Hal ini termaktub dalam berbagai peraturan perundang-undangan misalnya Pasal; 18 B ayat (2) UUD NRI 1945, UUPA, UU HAM, dan lain sebagainya. Namun dalam artikel ini pengakuan tersebut masih lemah lantaran belum terdapat aturan operasional yang mengatur lebih lanjut, sehingga artikel ini bertujuan untuk mengoptimalkan apa yang menjadi hak mereka dalam menempati kedudukannya sebagai masyarakat hukum adat. Penelitian dalam artikel ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan yuridis normatif.

Article Details

Section
Articles