REKONSTRUKSI PERATURAN DESA DI INDONESIA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA: ANALISIS DAN PERBANDINGAN

Main Article Content

Wilda Septi Liane
Rasji Rasji

Abstract

Desa sebagai pemerintahan tertua perlu memiliki kewenangan khusus untuk memperlakukan hak asal usulnya sesuai aspirasi masyarakat desa setempat. Hal ini termasuk mengenai bagaimana pemilihan kepala daerah dan badan permusyawaratan desa secara demokratis harus berujung pada implikasi pemberlakuan produk peraturan desa sebagai produk politik tingkat desa yang ditetapkan secara demokratis. Memahami pemerintahan desa dan peraturan desa tidak bisa dilepaskan dari pemahaman mengenai frasa “dipilih secara demokratis” yang termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 sebagai kaidah dasar negara hukum. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa tujuan diadakannya rumusan frasa yang demikian ialah untuk menyesuaikan pilkada dengan dinamika perkembangan bangsa dalam menentukan sistem demokrasi yang dikehendaki, yang sampai saat ini diartikan sebagai frasa ‘dipilih secara demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 memiliki maksud bahwa pilkada dilakukan langsung dengan pemilihan oleh rakyat secara langsung dan demokratis. Checks and balances yang tepat adalah menjadikan peraturan desa sebagai objek pengujian pada umumnya di Mahkamah Agung, bukan melalui evaluasi pemerintahan daerah kabupaten/kota, terlebih dalam tahap rancangan dan bukan pada tahap pelaksanaan. Hal ini menurunkan, jika bukan menghilangkan, wibawa peraturan desa dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini justru bertentangan dengan kewajiban negara yang mengakui dan menghormati desa sebagai tempat dengan hak asal usul, tak terkecuali untuk desa adat dengan kedudukannya yang “memiliki hak asal usul yang lebih dominan daripada hak asal usul Desa sejak Desa Adat itu lahir sebagai komunitas asli yang ada di tengah masyarakat”. Oleh karena itu, secara inheren, peraturan desa perlu direkonstruksi dengan cara dihilangkan mekanisme ‘evaluasi’ oleh sistem pemerintahan daerah di atasnya yang justru meredupkan semangat untuk menghasilkan produk dan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa.

Article Details

Section
Articles