PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWASRAYA TERHADAP KONDISI INSOLVEN ASURANSI DITINJAU DARI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 431/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst

Main Article Content

Vera W. S. Soemarwi
Karen Markoan

Abstract

Tata kelola keuangan dan investasi pada sebuah perusahaan asuransi (PA) diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016. POJK ini mengatur mengenai penilaian tingkat kesehatan PA maupun reasuransi di Indonesia. Kesehatan sebuah PA akan dinilai dari peringkat kesehatan keuangannya (solvabilitas) minimal 120% dari nilai total finansial yang diperlukan guna memitigasi kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari simpangan dalam pengelolaan kekayaannya dan kewajibannya (liabilitas). POJK 71/2016 telah menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas untuk mengawasi setiap penempatan investasi yang melebihi batas yang ditentukan dan penempatan investasi pada hubungan terafiliasi [Pasal 13]. OJK diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) Pasal 20 ayat (1) untuk menetapkan bentuk jaminan dan jumlah dana jaminan yang bisa digunakan untuk memproteksi nilai pertanggungan para pemegang polis serta Tertanggung. Dana jaminan ini akan digunakan sebagai jaminan untuk mengganti beberapa bagian atau seluruh hak pemegang polis dan Tertanggung apabila perusahaan asuransi dilikuidasi. Dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 431/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. [selanjutnya disingkat putusan nomor 431/2020] kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilaksanakan oleh perusahaan asuransi. Otoritas pengawas mengabaikan kewajiban untuk mengawasi kegiatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam penempatan investasi dana asuransi sehingga perusahaan tidak mampu membayar seluruh kewajibannya. Keadaan Pemegang Polis pada kasus itu tidak mendapakan jaminan pengembalian nilai polisnya dari perusahaan asuransi. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Selanjutnya penelitian ini menggunakan teknik analisis preskriptif. Penelitian ini menganalisa kondisi insolven pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pertanggungjawaban Penanggung dan Pengendali dalam mengatasi keadaan gagal bayar polis. Kesimpulan dalam penelitian ini berdasarkan Pasal 15 UU Perasuransian, Pengendali berkewajiban untuk menanggung seluruh dampak kehilangan dana asuransi milik para nasabah asuransi akibat dari tindakan pelanggaran hukum dan tata kelola para pihak di bawah pengendaliannya.

Article Details

Section
Articles

References

) Hans Kelsen, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, (Jakarta:BEE Media Indonesia, 2007), hal. 81

A. Buku

Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, (Bandung:Citra Aditya Bakti,1999),

Kelsen, Hans. sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, (Jakarta:BEE Media Indonesia, 2007)

Suryana, Metode Penelitian (Bandung: UPI, 2010)

Sutan Remy Sjahdeini. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. (Jakarta: Prenadamedia Group, 2016).

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945 Pasca Amandemen

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8)

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

C. Jurnal

Antonius I Gusti Ngurah Putu Berna Adiputra, R.A. Retno Murni, & I Made Pria Dharsana. (2014). Pengaturan Pencegahan Kepailitan Melalui Kombinasi Insolvency Test, Reorganisasi Perusahaan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kertha Pertiwi, Jurnal Ilmiah Magister Kenotariatan Universitas Udayana, Volume 10, Oktober 2014.

Vera W. S. Soemarwi, Mella Ismelina F.R., Ande Aditya Iman Ferrary, “Berasuransi Model Jiwasraya: Analisis Kebijakan Restrukturisasi Polis”, hal. 126 – 138, dalam buku Seri Publikasi Ilmiah Kontemporer Untar 2021, Berhukum di Masa Pandemi Covid-19, editor Mella Ismelina F.R., Ade Adhari.

Deny Guntara, “Asuransi Dan Ketentuan-Ketentuan Hukum Yang Mengaturnya,” Jurnal Justisi Ilmu Hukum Vol. 1, no. 1 (2016).

Catur Irianto, Penerapan Asas Kelangsungan Usaha dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Jurnal Hukum Peradilan, Volume 4 Nomor 3 November Tahun 2015.

Luthfatun Mawwaddah, Ketidakmampuan Membayar Utang dalam Permohonan Penundaan Pembayaran Utang Oleh Mantan Pilot Lion Air, jurnal El-Iqtishady | Volume 2 Nomor 2 Desember 2020.

Diana Surjanto, Urgensi Pengaturan Syarat Insolvensi Dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Hukum Kenotariatan: Acta Comitas, Vol. 3 No.2 Oktober 2018.

Nur, Yudha Hadian, dan Dwi Wahyuniarti Prabowo. “Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Dalam Rangka Perlindungan Konsumen.” Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, Vol 5, No. 2, (2011): 6.

Sormin, Asike Eunike, Mardalena Hanifah, dan Ulfia Hasanah. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Atas Perusahaan Asuransi Yang Dipailitkan Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pada PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Cabang Pekanbaru.” Jurnal Fakultas Hukum, Vol. III No. 2, (2016): 10.

Ridlwan, A. A. (2016). Asuransi Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 4, hal. 77

Sormin, Asike Eunike, Mardalena Hanifah, dan Ulfia Hasanah. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Atas Perusahaan Asuransi Yang Dipailitkan Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pada PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Cabang Pekanbaru.” Jurnal Fakultas Hukum, Vol. III No. 2, (2016): 10.

R. M. Panggabean, “Keabsahan Perjanjian Dengan Klausul Baku,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 17, no. 4 (2010), https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss4.art8.

Wiwin Wintarsih Windiantina, Klausula Eksonerasi Sebagai Perjanjian Baku dalam Perjanjian Asuransi, Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Volume 11 Nomor 1 Maret 2020

Hilda Yunita Sabrie dan Rizky Amalia, Karakteristik Hubungan Hukum dalam Asuransi Jasa Raharja Terhadap Klaim Korban Kecelakaan Angkutan Umum, Yuridika: Volume 30 No 3, September 2015.

Erlina B, Klaim Ganti Rugi dalam Perjanjian Asuransi Kendaraaan Bermotor, PRANATA HUKUM Volume 5 Nomor 2 - Juli 2010.

Ketut Sendra, Kecurangan dan Perlindungan Konsumen Asuransi, Jurnal Vokasi Indonesia, Vol. 5 No. 1 Jan-Jun 2017.

Neneng Sri Setiawati, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi dalam menyelesaikan sengketa klaim asuransi, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 15/No. 1/April 2018.

Ade Nanda Sawitri, “Analisis Investasi Dalam Asuransi Syariah di Indonesia Terhadap Portfolio Optimal”, Jurnal Media Ekonomi Vol. 19, No. 2, Agustus 2011.

Ridlwan, A. A. (2016). Asuransi Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 4.

Wulansari, R. (2017). Pemaknaan Prinsip Kepentingan Dalam Hukum Asuransi di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 2(1).

D. Website

https://www.cermati.com/artikel/milenial-ini-4-manfaat-investasi-sejak-muda-dengan-pilihan-jenis-investasi-yang-tepat