RELEVANSI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA DI ERA EKONOMI DIGITAL

Main Article Content

Stefany Ismantara
Yuwono Prianto

Abstract

Revolusi Industri 4.0 yang diikuti dengan Society 5.0 mendorong perubahan ekonomi konvensional ke arah ekonomi digital. Selain menimbulkan dampak positif, perubahan tersebut juga menghasilkan permasalahan-permasalahan baru. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mencari tahu relevansi hukum perlindungan konsumen yang ada di Indonesia saat ini dalam mengakomodasi perkembangan digitalisasi ekonomi dan apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang ada. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada studi literatur dengan melakukan pendekatan Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum dapat mengakomodasi permasalahan hukum yang timbul di era ekonomi digital dewasa ini. Banyaknya jumlah pelaku usaha online mengakibatkan sistem pengawasan menjadi kurang memadai dan seringkali konsumen hanya dapat menerima kerugian dengan pasrah, kebocoran data konsumen dalam e-commerce juga menjadi lebih rawan. Transaksi digital antar negara menimbulkan permasalahan terkait choice of law. Terdapat pemeran-pemeran baru seperti endorser dan pemilik platform yang tanggung jawabnya perlu diatur, pemerintah juga perlu membuat payung hukum bagi pihak penyedia jasa. Perlu segera dilakukan pengharmonisasian hukum secara internasional dan pembaharuan hukum terkait perlindungan konsumen yang substansinya harus menyangkut hal-hal teknis. Masyarakat sebagai masing-masing pribadinya sendiri juga harus memiliki kesadaran hukum. Kesadaran masyarakat terkait hukum perlindungan konsumen dapat dibangkitkan dengan cara sosialisasi hukum.

Article Details

Section
Articles

References

Anjarningtyas, MC. 2022. TANGGUNG JAWAB ENDORSER ATAS KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT PENGGUNAAN PRODUK ENDORSEMENT. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 28(4), 3690-3695.

Burhan, FA. 2022. “ Kominfo: Hacker Incar Sistem E-Commerce dan Instansi Pemerintah”. https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/61f290348fbcc/kominfo-hacker-incar-sistem-e-commerce-dan-instansi-pemerintah. Diakses tanggal 24 Maret 2022.

CNN Indonesia. 2021. “Konsumen Belanja Online RI Melonjak 88 Persen pada 2021”. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211229141536-92-740093/konsumen-belanja-online-ri-melonjak-88-persen-pada-2021. Diakses tanggal 25 Maret 2022.

Hendarsyah, D. 2019. E-COMMERCEDI ERA INDUSTRI 4.0 DAN SOCIETY 5.0. Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 8(2), 176-177.

Mazli, A. 2021. Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia Di Era E-Commerce. Jurnal LEX Reinassance, 6(2), 298-312.

Musyafah, AA. et, al. 2018. PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA PENGIRIMAN BARANG DALAM HAL TERJADIKETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG. Jurnal Law Reform, 14(2), 153-157.

Nata, KDR. et, al. 2022. PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEBOCORAN DATA PRIBADI KONSUMEN PADA PERDAGANGAN ELEKTRONIK LOKAPASAR (MARKETPLACE). Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 143-148.

Nugrahaningsih, W. 2017. Implementasi Undang -Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Bisnis Online. Jurnal Serambi Hukum, 11(1), 30-32.

Novita, YD. 2021. Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 46-58.

Putri, AD. 2022. “Perlindungan Hukum atas Kebocoran Data Pribadi Konsumen pada E-Commerce”. https://heylawedu.id/blog/perlindungan-hukum-atas-kebocoran-data-pribadi-konsumen-pada-e-commerce. Diakses tanggal 24 Maret 2022.

Republik Indonesia. 1999. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

Republik Indonesia. 2016. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan.

Sawitri, D. 2019. Revolusi Industri 4.0 : Big Data Menjawab Tantangan Revolusi Industri 4.0. Jurnal Ilmiah Maksitek, 4(3), 1-3.

Simanullang, HN. 2017. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi ECommerce. Melayunesia Law, 1(1), 122.

Tumbel, TGM. 2020. Perlindungan Konsumen Jual Beli Online Dalam Era Digital. Lex Et Societatis, VIII(3), 93-98.

Tobing, CI. dan Fitriana, D. 2022. URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI ONLINE (E-COMMERCE). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 76-78.