HUKUM PAJAK DAN PEMASALAHAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK

Main Article Content

Farell David Trawocadji
Tundjung H. Sitabuana

Abstract

Maksud dari penyusunan artikel ini adalah untuk memahami undang-undang perpajakan dan masalah-masalah yang terkait dengan pemungutan pajak. Metode yang digunakan adalah penelusuran pustaka atau literature review sebagai bahan dari beberapa  sumber jurnal dan artikel. Sumber jurnal berasal dari peneliti  dari berbagai sumber. Sumber -sumber tersebut diperoleh  dari penyedia  jurnal yang didistribusikan di Internet seperti Google Scholar. Dalam penulisan dapat diketahui  bahwa ada beberapa masalah dengan pengumpulan pajak. Untuk memaksimalkan keuntungan dan menghindari kerugian para wajib pajang melakukan pengelakan pajak secara sengaja. Hal ini  dikarenakan minimnya  kepedulian terhadap negara.Tidak adanya atau kurangnya kesadaran publik tentang wajib pajak yang menyetor pajak kepada negara merupakan bentuk perlawanan. Pentingnya pembayaran pajak, manfaat dari pembayaran pajak, dan sanksi yang akan dikenakan jika wajib pajak tidak patuh kurang disosialisasikan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, regulasi dan sanksi terkait penghindaran pajak perlu lebih ditekankan agar dapat memberikan efek jera bagi para penghindar pajak.

Article Details

Section
Articles

References

Agnes1, F. A. (2021). Literature Review : Analisis Peran Pajak sebagai Upaya Perwujudan Pembangunan Nasional. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Bisnis Digital, Ekonomi Kreatif, dan Entrepreneur , 81-89.

DR. Niru Anita Sinaga, S. M. (2016). HUKUM PAJAK DAN PEMASLAHAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 142-157.

http://eprints.umm.ac.id/52363/3/BAB%202.pdf