HAK PEKERJA TIDAK TETAP (OUTSOURCING)

Main Article Content

Jhoni Lie
Tundjung Herning Sitabuana

Abstract

Dalam undang – undang diatur semua perihal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban dari pekerja maupun dari pengusaha. Dengan perkembangan dunia bisnis yang semakin pesat dan maju, tentunya terdapat juga perkembangan dan perubahan dalam proses pekerjaan dan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Sehingga dalam menciptakan kondisi dimana status pekerja dapat dibedakan menjadi status pekerja tetap dan tidak tetap. Sesuai dengan perkembangan dunia perekonomian yang menuntut adanya pemenuhan tenaga kerja atau pekerja, maka pada pekerja tidak tetap ini memunculkan adanya pekerja tidak tetap yang disebut outsourcing. Pekerja tidak tetap (outsourcing) pada prinsipnya mempunyai hak yang sama dengan pekerja tetap, tetapi seringkali dalam kenyataannya mengalami adanya perbedaan hak yang diperoleh sebagai pekerja jika dibandingkan dengan hak pekerja tetap. Hal ini tentunya memunculkan permasalahan bagaimana hak dari pekerja tidak tetap (outsourcing) seharusnya didapat berdasarkan undang – undang nomor : 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sehingga dapat diperoleh hak pekerja tidak tetap (outsourcing) menurut undang – undang nomor : 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam studi penulisan ini adalah metode penelitian secara yuridis normatif. Pada akhirnya diperoleh hasil dari penelitian bahwa hak pekerja tidak tetap (outsourcing) ini adalah sama tanpa perbedaan dnegan status pekerja lainnya dan wajib diberikan sesuai haknya. Pada kesimpulannya, hak pekerja tidak tetap (outsourcing) wajib diberikan oleh pengusaha dan tanpa adanya perbedaan dengan status pekerja lainnya menurut undang – undang nomor : 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Article Details

Section
Articles

References

BUKU

Ali, Zainudin, (2010), Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Khakim, Abdul, (2006), Aspek Hukum Pengupahan Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muharam, Hidayat, (2006), Panduan Memahami Hukum Ketenagakerjaan Serta Pelaksanaannya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ridley, John, (2006), Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Erlangga, edisi ketiga, Jakarta.

Soedarjadi, (2008), Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2014), Penelitian Hukum Normatif, Radja Grafindo Persada, Jakarta.

Soepomo, Iman, (2003), Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta.

Tunggal, Iman Sjahputra, (2009), Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan, Harvarindo, Jakarta.

JURNAL

Khoe, Fenny Natalia (2013), Hak pekerja yang sudah bekerja namun belum menandatangani perjanjian kerja atas upah ditinjau berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 2 (1), hal. 3.

Kunarti, Siti, (2009), Perjanjian pemborongan pekerjaan (outsourcing) dalam hukum ketenagakerjaan, Jurnal Dinamika Hukum, 9 (1), hal. 70.

PERATURAN

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat - Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Undang – undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.