PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA MEDIS DI MASA PANDEMI

Main Article Content

Sandrarina Hertanto
Tundjung Herning Sitabuana

Abstract

Salah satu bentuk pertanggungjawaban negara terhadap rakyatnya ialah menyediakan fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pelayanan umum yang mumpuni, sebagai bentuk amanah dari undang-undang perihal perlindungan untuk segenap bangsa dan guna peningkatan kesejahteraan umum. Pandemi sudah saat ini sudah ada di setiap sudut Indonesia. Pemerintah dituntut mesti tanggap dalam menghasilkan kebijakan yang berdampak pada pengentasan pandemi khususnya terhadap jaminan tercukupinya hak-hak bidang kesehatan bagi masyarakat. Dalam mengatasi penyebaran tersebut telah banyak tindakan yang direalisasikan, termasuk pemerintah. Salah satu pemain utama dalam menanggulangi Covid-19 adalah para tenaga medis yang tentunya merupakan pasukan paling depan saat penanganan dan pemberian layanan kesehatan. Kajian ini setidaknya membandingkan berbagai hasil penelitian sebelumnya menjadi sebuah kumpulan sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan yang dapat dijadikan sebuah landasan dalam merumuskan sebuah rekomendasi. Rekomendasi yang diharapkan tentu rekomendasi yang dapat memberikan dampak baik bagi semua pihak, terutama petugas medis. Banyak hal yang dihadapi oleh para petugas medis dalam menjalankan tugasnya. Berbagai penolakan, penilaian buruk, ataupun bentuk tindakan lain yang tidak diinginkan. Penelitian ini mengoptimalkan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Luaran dari penelitian ini adalah perlindungan terhadap petugas medis secara hukum sudah baik, namun dalam realisasinya perlu adanya optimalisasi, khususnya edukasi perihal hukum kesehatan tersebut antara petugas medis dan pasien.

Article Details

Section
Articles

References

Agung Ariyanto, Lego Karjoko, and Isharyanto, ‘Politik Hukum Asas Non-Legally Binding Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Sebagai Instrumen Pencegahan Dan Penanganan Laporan Maladministrasi’, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, VII.1 (2019), 62–73

Gandryani, F. (2021). Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Indonesia: Hak Atau Kewajiban Warga Negara. Prosiding SENAPENMAS, 10(April), 1263. https://doi.org/10.24912/psenapenmas.v0i0.15162 . Diakses pada tanggal 10 Februari 2022 pukul 15.36.

Gegen, G., & Aris Prio Agus Santoso. (2021). Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19. Industry and Higher Education, 3(1), 1689–1699. Retrieved from http://journal.unilak.ac.id/index.php/JIEB/article/view/3845%0Ahttp://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/1288. Diakses pada tanggal 14 Februari 2022 pukul 19.34.

Harimurti, D. A. (2021). Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Di Pekanbaru Provinsi Riau. Jurnal Rechtens, 10(2), 167–180. Retrieved from http://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/1124. Diakses pada tanggal 16 Februari 2022 pukul 20.08.

Lewar, J. (2021, Agustus ). Media Indonesia. Retrieved from Ratusan Masyarakat Desa Pasir Putih di Komodo Menolak Divaksin: https://mediaindonesia.com/nusantara/428473/ratusan-masyarakat-desa-pasir-putih-di-komodo-menolak-divaksin. Diakses pada tanggal 17 Februari 2022 pukul 17.30.

Lystianingrum, N., & Philona, R. (2021). Hukum Penegakan Prokes. Binawakya, 15(7), 4727–4740.

Maikel, M. P. (2021). Aspek Hukum Penolakan Protokol Kesehatan di Era Pandemi COVID-19. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(01), 24–32. https://doi.org/10.53337/jhki.v1i01.3. Diakses pada tanggal 18 Februari 2022 pukul 16.00.

Putri, K. S. W., Suhartono, S., & Michael, T. (2021). Penerapan Sanksi Pidana Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan Di Tengan Pandemi Covid-19. Akrab Juara, 6(2), 217.

Ramadhani, I., Fajar, P. S., Harfiani, E., & Ratna Puspita, R. (2021). Edukasi Pemahaman Hukum Kesehatan Dan Pencegahan Penularan Covid-19 Di Klinik Cahaya Kemang Kabupaten Bogor. Prosiding SENAPENMAS, 211. https://doi.org/10.24912/psenapenmas.v0i0.14991. Diakses pada tanggal 20 Februari 2022 pukul 14.00.

Soekiswati, S., Rahayu, U. B., Pristianto, A., & Maulida, S. R. (2021). Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan kesehatan di masa pandemi covid-19. FISIO MU: Physiotherapy Evidences, 2(3), 109–219. https://doi.org/10.23917/fisiomu.v2i3.15210. Diakses tanggal 22 Februari 2022 pukul 18.30.

Supriyatin, U. (2018). Hubungan Hukum Antara Pasien Dengan Tenaga Medis (DOKTER) Dalam Pelayanan Kesehatan. 6 No 2.

Takdir. (2018). Pengantar Hukum Kesehatan. Kota Palopo: Lembaga Penerbit Kampus IAIN Palopo.

Vedina, A., Rokhim, A., & Suratman. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Covid-19 Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Perihal Kesehatan. 2(Icwr), 1–3.