IMPLEMENTASI PENEBANGAN LIAR DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN NO. 18 TAHUN 2013
Main Article Content
Abstract
Lingkungan hidup merupakan lingkungan yang kita tinggali untuk hidup dan sumber kehidupan kita berasal dari lingkungan hidup. Sedangkan penebangan liar atau pembalakan liar merupakan penebangan pohon di huta n yang dilakukan dengan tanpa izin dari pemerintah demi memenuhi kepentingan sendiri. Maka dari itulah perlu dilakukan observasi mengenai hal tersebut dengan cara diatur didalam pasal-pasal yang berlaku. Agar para masyarakat tidak melakukan Kembali hal yang dapat merugikan lingkungan hidup kita dan menjaga kekayaan alam yang ada di wilayah negara Republik Indonesia.
Article Details
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.