ANALISIS DAMPAK PELANGGARAN PRIVASI DAN ETIKA DIGITAL MELALUI KONTEN TIKTOK: STUDI LITERATUR

Main Article Content

Stephanus Veri Nugroho
Aldo Aryanto
Novario Jaya Perdana

Abstract

Ketergantungan masyarakat pada perangkat digital dan internet tidak hanya memfasilitasi kehidupan sehari-hari tetapi juga meningkatkan risiko pelanggaran privasi dan kurangnya pemahaman akan etika digital. Indonesia, sebagai negara dengan adopsi teknologi yang cepat, menghadapi tantangan besar dalam melindungi privasi sebagai hak asasi individu. TikTok, salah satu media sosial yang sangat populer, memfasilitasi berbagai konten video yang bisa memberikan dampak negatif, terutama bagi generasi muda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meneliti para pembuat konten di tiktok yang sering kali membuat konten yang melanggar privasi dan isi dari konten yang tidak etis sehingga menyebabkan penurunan etika di masyarakat. Peneliti mengumpulkan dan menganalisis jurnal, artikel dan publikasi ilmiah lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini dengan studi literatur atau studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan banyak perilaku tidak etis seperti perundungan siber dan penyebaran hoaks juga marak terjadi pada media sosial ini. Regulasi yang ketat dan penerapan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menegakkan privasi dan etika digital. Mengedukasi pengguna tentang praktik terbaik dalam menjaga privasi dan etika dalam interaksi digital menjadi langkah penting dalam melindungi kesejahteraan masyarakat di era digital. Melalui pendidikan dan kesadaran yang meningkat, pengguna dapat lebih bijak dalam memproduksi dan mengonsumsi konten digital. Oleh karena itu, memahami dan menegakkan privasi dan etika di media sosial seperti TikTok adalah kunci untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi seluruh penggunanya. Melindungi privasi dan etika bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat digital.

Article Details

Section
Artikel

References

Adam Presser. (2024, April 17). Pembaruan lainnya untuk membantu komunitas TikTok berkreasi dan berbagi dengan aman. Newsroom | TikTok. https://newsroom.tiktok.com/in-id/pembaruan-lainnya-untuk-membantu-komunitas-tiktok-berkreasi-dan-berbagi-dengan-aman

Anggen Suari, K. R., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–142. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484

Data, G. (2023). Negara Dengan Pengguna TikTok Terbanyak 2023, Indonesia Peringkat 2. GoodStats Data. https://data.goodstats.id/statistic/negara-dengan-pengguna-tiktok-terbanyak-2023-indonesia-peringkat-2-qRFyq

Indonesia News Center. (2021, Februari 11). Studi Terbaru dari Microsoft Menunjukkan Peningkatan Digital Civility (Keadaban Digital) di Seluruh Kawasan Asia-Pacific Selama Masa Pandemi – Indonesia News Center. https://news.microsoft.com/id-id/2021/02/11/studi-terbaru-dari-microsoft-menunjukkan-peningkatan-digital-civility-keadaban-digital-di-seluruh-kawasan-asia-pacific-selama-masa-pandemi/

Kartika Septiani, Z. J. (2023). Pengaturan Tindakan Memviralkan Seseorang Tanpa Izin Di Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Privasi Dalam Hukum Pidana Indonesia. Zenodo. https://doi.org/10.5281/ZENODO.10209903

Kompas, K. C. (2023, Oktober 27). Merekam Orang Lain untuk Konten “Bersyukur” Bisa Dipidana, Pakar Hukum Beri Penjelasan Halaman all. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/27/203000565/merekam-orang-lain-untuk-konten-bersyukur-bisa-dipidana-pakar-hukum-beri

Konten TikTok melibatkan pasien disebut melanggar etika—Berjoget di depan ibu melahirkan dan pasien cuci darah. (2023, Januari 26). BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4ndqjn147lo

Langgeng Kusdiantoro. (2024, Mei 17). Viral Tertawakan Ibu-ibu Lihat Poster Film di Bioskop, Wanita Muda Ini Akhirnya Kena Karma Langsung Dipecat Perusahan. https://www.tvonenews.com/berita/nasional/210931-viral-tertawakan-ibu-ibu-lihat-poster-film-di-bioskop-wanita-muda-ini-akhirnya-kena-karma-langsung-dipecat-perusahan

Maulinda, R., & Suyatno, S. (2016). Etika Komunikasi Dalam Menggunakan Media Sosial ( Instagram ). Proceedings Universitas Pamulang, 1(1), Article 1. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Proceedings/article/view/1182

Mutia, A. (2022, September 19). Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Ramah Sedunia 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/19/indonesia-masuk-daftar-negara-paling-ramah-sedunia-2022

Nahla, Z., Setiawan, B., & Nabila, A. F. (2024). Dampak Tiktok Terhadap Penurunan Etika Generasi Muda.

Pentingnya Menjaga Privasi Data Digital. (2023, Maret 3). https://pgsd.binus.ac.id/2023/03/03/pentingnya-menjaga-privasi-data-digital/

Pramesti, O. L. (2023). Penerapan Etika Digital di Kalangan Content Creator TikTok. Mediator: Jurnal Komunikasi, 15(2), 236–248. https://doi.org/10.29313/mediator.v15i2.10460

Rambe, N. U., Khoiri, N., & Qarai, W. (2023). Etika Komunikasi di Media Sosial Tiktok Untuk Mengantisipasi Fenomena Bullying. Jurnal Manajemen Akuntansi (JUMSI), 3(4), Article 4. https://doi.org/10.36987/jumsi.v3i4.4753

Rianto, P. (2019). Literasi Digital dan Etika Media Sosial di Era Post-Truth. Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 8(2), 24–35. https://doi.org/10.14710/interaksi.8.2.24-35

Septiani, K., Jayakusuma, Z., & Elmayanti. (2023). Pengaturan Tindakan Memviralkan Seseorang Tanpa Izin Di Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Privasi Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(23), Article 23.

Tranggono, T., Habibi, M. A., Oktaviana, E. P., Az-Zahidah, L., Laksono, N. M. S., & Satriya, B. A. (2023). Tak Perlu Mencari Sensasi Lewat Media Sosial, Unjuk Bakat Juga Dapat Membuatmu Terkenal. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i2.313

Vika Azkiya Dihni. (2022, Agustus 4). Survei: Mayoritas Publik Tahu Etika Digital dalam Gunakan Media Sosial | Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/08/04/survei-mayoritas-publik-tahu-etika-digital-dalam-gunakan-media-sosial

Virginia, V. S. (2023). Perlindungan Hukum Penyebaran Informasi Sebagai Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Tiktok. SUPREMASI : Jurnal Hukum, 5(2), Article 2. https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i2.1218