PEMAHAMAN SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM PRAKTIK PERSIDANGAN KEPADA WARGA BINAAN RUMAH TAHANAN KELAS 1 SALEMBA

Main Article Content

Hery Firmansyah
Hugo Feris Tri Susanto
Cesilia Aprianes
George Daniel Pangaribuan
Egieta Christy Tarigan
Amelia Abdullah Zimah

Abstract

The criminal justice system in Indonesia plays a central role in ensuring justice and protecting the human rights of every citizen. However, in practice, this system often faces various structural issues, such as the limited legal assistance for defendants, the inequality of position between prosecutors and legal advisors, as well as the dominance of formal aspects in trials. The Community Service Program (PKM) conducted by the Faculty of Law at Tarumanagara University through the Legal Consultation and Assistance Center (PKBH) aims to enhance legal understanding and awareness among the inmates at Rutan Salemba, Central Jakarta. In this community service activity, the method applied is legal counseling through material presentation, interactive discussions, and legal consultations conducted in person, so that the participants not only receive information but also express the legal issues they are facing. The results of this counseling activity indicate that many participants still do not adequately understand their legal rights, particularly regarding the trial process and the importance of legal assistance. This activity reinforces the importance of the state's presence in ensuring legal aid for marginalized groups and the need to strengthen coordination among law enforcement agencies. The conclusion of this activity shows that practice-based legal education has a tangible positive impact in raising legal awareness among participants, and serves as a concrete step towards promoting a fair, inclusive, and oriented towards substantive justice.


ABSTRAK


Sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia memainkan peran sentral dalam menjamin tegaknya keadilan sekaligus perlindungan hak asasi bagi setiap Warga Negara. Namun seringkali dalam praktiknya, sistem ini masih dihadapkan pada beragam persoalan yang struktural, seperti keterbatasan pendampingan hukum bagi terdakwa, ketimpangan posisi antara jaksa dan penasihat hukum, serta dominasi aspek formal dalam persidangan. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman serta wawasan hukum kepada warga binaan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, metode yang diterapkan berupa penyuluhan hukum melalui pemaparan materi, diskusi interaktif, dan konsultasi hukum yang dilaksanakan secara langsung, sehingga para warga binaan tidak hanya menerima informasi, namun juga menyampaikan persoalan hukum yang mereka hadapi.. Hasil pada kegiatan penyuluhan ini menunjukkan bahwa banyaknya warga binaan yang masih belum memahami hak-hak hukum mereka secara memadai, khususnya terkait pada proses persidangan dan pentingnya pendampingan hukum. Kegiatan ini mempertegas pentingnya kehadiran negara dalam menjamin bantuan hukum bagi kelompok marjinal serta perlunya penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Kesimpulan dari kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi hukum yang berbasis praktik memiliki dampak nyata secara positif dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi warga binaan, serta menjadi langkah nyata secara konkret dalam mendorong sistem peradilan yang adil, inklusif, serta berorientasi kepada keadilan yang substantif.

Article Details

Section
Articles

References

Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Jakarta: Prenada Media.

Citrawati, N.K et al (2020). “Kedudukan Dan Kewenangan Pengelolaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” Jurnal Education and Development.

El Faqih, (2023) “Peran Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Di Pengadilan Agama Bantul”, Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam. https://doi.org/10.58401/faqih.v9i1.870

Frans Hendra Winarta, (2000) Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Jakarta: Elex Media Komputindo.

Garner, B.A. (2004). Black’s Law Dictionary, Edisi Delapan, West Publishing CO, Amerika Serikat.

Komisi Yudisial RI, Laporan Tahunan 2022.

Laporan Komnas HAM, (2021). Monitoring Proses Peradilan Pidana di Indonesia.

Mahrus, A. (2007). “Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif Dalam Penegakan Hukum Pidana”, Jurnal Hukum. https://doi.org/10.20885/iustum.vol14.iss2.art2

Reksodiputro, M. (1994). Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Cetk. Pertama, Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.