EDUKASI PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEGAWAI TETAP MENGGUNAKAN TARIF EFEKTIF RATA-RATA

Main Article Content

Henny
Veren
Loanita Earlyanti
Julio Cruise

Abstract

The low level of public understanding, especially the younger generation, about the importance of the role of taxes requires focus in socialization and education efforts. Providing education and increasing tax awareness to students at the foundation is the aim of community service (PKM ) activities, such as simulations on how to calculate income tax article 21 with the effective rate of government regulation number 58 of 2023 for permanent employees and group discussions. Taxes have a strategic role in national development, so an early education is expected to help increase public awareness of the importance of taxes. The influence of tax education on students at the foundation can have a big impact, both individually and collectively. The right approach to implementing PKM, such as interactive tax socialization, tax education can open up new opportunities for students to grow into a better generation and be aware of their role in national development. The training was conducted offline on Saturday, May 3, 2025, in East Jakarta. Based on the evaluation results, students greatly appreciate the support from Universitas Tarumanagara which helps them understand tax materials more easily, especially related to the system and how to calculate income tax article 21 (PPh 21). This activity not only improves students' academic competence, but also strengthens the synergy between higher education institutions and the wider community in supporting the development of competent and useful human resources.


 


ABSTRAK


Rendahnya tingkat pemahaman masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya peran pajak yang memerlukan fokus dalam upaya sosialisasi dan edukasi. Pemberian edukasi dan peningkatan kesadaran pajak pada siswa-siswi di Yayasan merupakan tujuan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang interaktif, seperti simulasi cara menghitung pajak penghasilan pasal 21 dengan tarif efektif peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2023 untuk pegawai tetap dan diskusi kelompok. Pajak memiliki peranan strategis dalam pembangunan negara, sehingga edukasi pajak sedari dini diharapkan akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak. Pengaruh edukasi pajak kepada siswa-siswi di yayasan dapat memberikan pengaruh yang besar, baik individu maupun kolektif. Pendekatan pelaksanaan PKM yang tepat, seperti sosialisasi pajak secara interaktif, dan edukasi pajak dapat membuka peluang baru bagi siswa-siswi untuk tumbuh menjadi generasi yang lebih baik dan sadar akan peran mereka dalam pembangunan negara. Pelatihan dilakukan secara luring pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, di Jakarta Timur. Berdasarkan hasil evaluasi, siswa sangat menghargai dukungan dari Universitas Tarumanagara yang membantu mereka memahami materi pajak dengan lebih mudah, khususnya terkait sistem dan cara menghitung pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21). Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kompetensi akademik siswa, tetapi juga memperkuat sinergi antara institusi pendidikan tinggi dengan masyarakat luas dalam mendukung perkembangan sumber daya manusia yang berkompeten dan bermanfaat

Article Details

Section
Articles

References

Henny, H., Prasetya, B., & Yanto, R. (2021). Peningkatan Pengetahuan Siswa MKI Terhadap Penyelesaian Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa. Seri Seminar Nasional ke III Universitas Tarumanagara Tahun 2021, 1837–1844.

Nugroho, V., Melvina & Anjani, C. A. (2024). Sosialisasi Akuntansi dan Perpajakan tentang Wajib Pajak Orang Pribadi Bersama Para Siswa SMA Prima Unggul Jakarta. Jurnal Serina Abdimas, 2(1), 399-408.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori & Kasus, Edisi 11-Buku 1. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Santioso, L., Salim, A. & Marcello. (2024). Perhitungan PPh 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023. Jurnal Serina Abdimas, 2(3), 754-765.

Selvia & Lukman, H. (2024). Meningkatkan Kepatuhan Pajak WPOP melalui Asistensi Pelaporan SPT E-Filing. Jurnal Serina Abdimas, 2(3), 1126-1134.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Viriany & Syahputeri A.P., W. (2023). Pelatihan Pahak Penghasilan Satu Pemberi Kerja. Jurnal Serina Abdimas, 1(3), 1313-1317.

Yuniarwati, Jayapranata, A. & Thirza, S. (2024). Penyuluhan Aturan Terbaru PPh Pasal 21 Tahun 2024. Jurnal Serina Abdimas, 2(3), 1103-1106.