SOLUSI PENCEGAHAN TINDAKAN PERUNDUNGAN PADA SISWA SEKOLAH MENENGAH ATAS KABUPATEN TANGERANG
Main Article Content
Abstract
Bullying is a series of aggressive acts or negative behaviors carried out by one individual or a group of individuals against another person who is weaker or less powerful repeatedly. Bullying can be done physically, verbally, or socially. The goal is to hurt, scare, or degrade the victim. Bullying often occurs in schools, especially in high schools in Tangerang Regency, which are generally carried out by senior students to junior students. Bullying has a serious impact on the psychological, emotional, and social well-being of the victim. High school students are a generation that is entering a transitional age from childhood to adulthood. This age encourages aggressive attitudes and behaviors of students to show their identity and abilities in the eyes of others. Many students are unable to control their transitional age, resulting in behavior that belittles and hurts fellow students. Bullying needs to be prevented so that it does not have a negative impact on school students. The problem is how to prevent bullying against school students? This problem is discussed using an empirical approach method, by interviewing school students. The solution is that efforts need to be made to prevent bullying in school students, through the defense of anti-bullying legal material by legal expert lecturers. This solution is carried out through a community service program, with target partners being high school students in Tangerang Regency. The result is that students gain knowledge of anti- bullying law and increase legal awareness of school students not to commit or become victims of bullying.
ABSTRAK
Perundungan merupakan serangkaian perbuatan agresif atau perilaku negatif yang dilakukan oleh satu individu atau sekelompok individu terhadap orang lain yang lebih lemah atau kurang berdaya secara berulang-ulang. Tindakan perundungan dapat dilakukan secara fisik, verbal, atau sosial. Tujuannya adalah untuk menyakiti, menakut-nakuti, atau merendahkan derajat korban. Perundungan banyak terjadi di lingkungan sekolah, khususnya pada sekolah tingkat menengah atas di Kabupaten Tangerang, yang pada umumnya banyak dilakukan oleh siswa senior kepada siswa junior. Tindakan perundungan memiliki dampak yang serius pada kesejahteraan psikologis, emosional, dan sosial korban. Para siswa sekolah menengah atas merupakan generasi yang memasuki usia peralihan dari usia anak- anak ke usia dewasa. Usia ini mendorong sikap dan perilaku siswa agresif untuk menunjukan jati diri dan kemampuannya di mata orang lain. Banyak siswa yang tidak mampu mengendalikan usia peralihannya, sehingga menimbulkan perilaku yang merendahkan dan menyakiti sesama siswa. Tindakan perundungan perlu dilakukan pencegahan agar tidak menimbulkan dampak negatif kepada siswa sekolah. Permasalahannya adalah bagaimana solusi pencegahan tindak perundungan kepada siswa sekolah? Permasalahan ini dibahas dengan metode pendekatan empiris, dengan cara wawancara dengan para siswa sekolah. Solusinya adalah perlu dilakukan upaya pencegahan tindakan perundungan pada siswa sekolah, melalui pembelakan materi hukum anti perundungan oleh dosen ahli hukum. Solusi ini dilakukan dengan program pengabdian kepada masyarakat, dengan mitra sasaran siswa sekolah menengah atas Kabupaten Tangerang. Hasilnya adalah para siswa memperoleh bekal pengetahuan hukum anti perundungan dan meningkatnya kesadaran hukum para siswa sekolah untuk tidak melakukan atau menjadi korban tindakan perundungan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aldi Putra (2020), Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Volume 8 Nomor 2, Penegakan Hukum Pelaku Pelonco Bullying Terhadap Mahasiswa Baru (Prespektif Sosilogi Hukum), https://jurnal.uns.ac.id/hpe/article/view/49758
Aulia Fatin Nur Hasanah (2023), Jurnal Istinbath Volume 20 Noor 1 Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perundungan (Bullying) Anak Dalam Dunia Pendidikan, file:///C:/Users/user/Downloads/[20]+Jurnal+Ilmu+Hukum.pdf
Badan Pusat Statistik. (2024)., Jumlah Sekolah, Guru, dan Murid Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Menurut Provinsi, 2024/2025, https://www.bps.go.id/id/statistics- table/3/YTFsRmNubEhOWE5ZTUZsdWVHOHhMMFpPWm5VMFp6MDkjMw==/jumlah-sekolah-- guru--dan-murid-sekolah-menengah-atas--sma--di-bawah-kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan- menurut-provinsi--2016-2017.html, 4 Desember 2024, hal. 1-2.
Elaine, Meilita. (2024). KPAI Ungkap Sekitar 3.800 Kasus Perundungan Sepanjang 2023, Hampir Separuh Terjadi di Lembaga Pendidikan, https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/kpai-ungkap-sekitar-3- 800-kasus-perundungan-sepanjang-2023-hampir-separuh-terjadi-di-lembaga-pendidikan/, 4 Desember 2024, hal. 1.
Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Isabela dan Anggraini. (2024), Isabela M.,& Anggraini, S. (2024). Hubungan Kematangan Emosi Dengan Perilaku Bullying Pada Siswa. Journal On Education. Vol. 06(03), hal. 1.700. https://doi.org/10.31004/joe.v6i3.5620
Kamaruddin et al. (2023). Analysis of the Factors Causing Bullying Behaviour of Class XI Students at MAN Singkawang. International Journal of Multi Discipline Science. Vol. 6(1), 47. https://dx.doi.org/10.26737/ij-mds.v6i1.4156
Lestari N.E. (2023), Analysis Of The Incidents Of Bullying And Its Relation To Health-Related Quality Of Life In Indonesian Adolescents. Proce, hal 55.
Muljatno, (1999). Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: Bumi Aksara, 1999. Muhammad Iqbal Iskandar, (2023), Daftar Pasal Hukum Bullying dalam KUHP dan Undang-Undang Diakses dari https://tirto.id/daftar-pasal-kuhp-yang-bisa-menjerat-menghukum-pelaku-bullying-gzy9.
Rasji et al. (2023). “Laporan Pengabdian Kepada Masyarakat Di SMAN I Tukdana Indramayu”, Jakarta, LPPM, 2023, hal 20.
Rasji et al. (2024). “Laporan Pengabdian Kepada Masyarakat Di SMAN I Terisi Indramayu”, Jakarta, LPPM, 2024, hal 20.
Rasji et al. (2024). “Laporan Pengabdian Kepada Masyarakat Di SMAN 28 Kabupaten Tangerang”, Jakarta, LPPM, 2024, hal 16.
Rasji et al. (2023). “Laporan Pengabdian Kepada Masyarakat Di SMAN I Kandanghaur Indramayu”, Jakarta: LPPM, 2023, hal 15.
Rizaty, Monavia Ayu. (2024). Kemendikbud Mencatat 436.707 Sekolah di Indonesia pada 2023/2024, https://dataindonesia.id/pendidikan/detail/kemendikbud-catat-436707-sekolah-di-indonesia-pada- 20232024, 2 Desember 2024, hal. 1.