PSIKO-EDUKASI PENCEGAHAN KEKERASAN SIBER REMAJA PEREMPUAN DALAM BERMEDIA SOSIAL

Main Article Content

Wiwin Charolina Putri Basel
Fransisca Iriani Roesmala Dewi
Riana Sahrani

Abstract

Social media is a platform that is actively used in everyday life to establish communication, especially among teenagers. The development of social media use has been followed by misuse of internet access such as cyber violence. Cyber violence is negative behavior and harms others in cyberspace, causing serious impacts on victims. Cyber violence in social media, especially gender-based, has become a mental health issue that needs to be considered by the community. Regarding the phenomenon of cyber violence, the PKM team took the initiative to conduct psycho-education to prevent cyber violence among adolescent girls in social media. The purpose of psycho-education is to empower women, fight for welfare and gender equality, and increase awareness of the dangers of cyber violence. The implementation of the psycho-education program uses a Webinar format that is conducted online. The main participants of the Webinar are adolescent girls who use social media. The results of the Community Service Webinar showed enthusiasm from adolescent girls and the community regarding this psycho-education. The Community Service Team realizes that there are still many people who need to be educated about the dangers of cyber violence and how to handle it. In this Webinar activity, participants were also able to receive and understand the material presented well, so that the psycho-educational Webinar was quite effective for the participating adolescent girls and the community. This shows that psycho-education help increase public awareness, especially among adolescent girls and victims of cyber violence to protect themselves, treat and provide support to victims of cyber violence.


ABSTRAK


Media sosial merupakan platform yang aktif digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menjalin komunikasi, terutama di kalangan remaja. Perkembangan penggunaan media sosial ternyata diikuti dengan penyalahgunaan dalam akses internet seperti kekerasan siber. Kekerasan siber merupakan perilaku negatif dan merugikan orang lain di dunia maya sehingga menimbulkan dampak yang serius bagi korban. Kekerasan siber dalam bermedia sosial, khususnya berbasis gender telah menjadi isu kesehatan mental yang perlu diperhatikan masyarakat. Terkait fenomena kekerasan siber, tim PKM berinisiatif melakukan psiko-edukasi pencegahan kekerasan siber pada remaja perempuan dalam bermedia sosial. Tujuan psiko-edukasi untuk memberdayakan perempuan, memperjuangkan kesejahteraan dan kesetaraan gender, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya kekerasan siber. Pelaksanaan program psiko-edukasi menggunakan format Webinar yang dilakukan secara daring. Peserta utama webinar merupakan remaja perempuan pengguna media sosial. Hasil dari webinar Pengabdian Kepada Masyarakat menunjukkan antusiasme dari remaja perempuan dan masyarakat terkait psiko-edukasi ini. Tim Pengabdian Kepada Masyarakat menyadari bahwa masih banyak masyarakat yang perlu diedukasi terkait bahaya kekerasan siber dan cara menanganannya. Pada kegiatan webinar ini peserta juga dapat menerima dan memahami materi yang disampaikan dengan baik, sehingga webinar psiko-edukasi sudah cukup efektif bagi remaja perempuan dan masyarakat yang berpartisipasi. Hal ini menunjukkan bahwa psiko-edukasi membantu meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pada remaja perempuan dan korban kekerasan siber untuk menjaga diri, mengobati maupun memberi dukungan kepada korban kekerasan siber.

Article Details

Section
Articles

References

Alexander, H. B. (2024, Juli 14). Kekerasan berbasis gender online melonjak usia 18-25 tahun. https://lestari.kompas.com/read/2024/07/14/120311586/kekerasan-berbasis-gender-online-melonjak-korban-terbanyak-usia-18-25-tahun#:~:text=JAKARTA%2C%20KOMPAS.com%20%2D%20Kasus,periode%20yang%20sama%20tahun%20lalu.

APJII. Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang. (2024, Februari 07). APJII. https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang.

Ardian, D. (2023, October 18). Kasus video syur, karier dan masa depan Rebecca Klopper disebut hancur. Hot detik.com. https://hot.detik.com/celeb/d-6989034/kasus-video-syur-karier-dan-masa-depan-rebecca-klopper-disebut-hancur.

Bintari, A. (2024). Kekerasan seksual berbasis elektronik: Permasalahan dan respons terhadap kasus. Jurnal Perempuan, 29(1), 17-29, https://doi.org/10.34309/jp.v29i1.960.

Cahya, M. N., Ningsih, W., & Lestari, A. (2023). Dampak media sosial terhadap kesejahteraan psikologis remaja: Tinjauan pengaruh penggunaan media sosial pada kecemasan dan depresi remaja. Jurnal Sosial dan Teknologi, 3(8), 703-706 https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v3i8.917.

Cao, X. (2023). Exploring the causes and countermeasures of cyber violence in the internet era. Proceedings of the 4th International Conference on Educational Innovation and Philosophical Inquiries, 16(1), 47-53 https://doi.org/10.54254/2753-7048/16/20231102.

Costello, M., Reichelmann, A. V., & Hawdon, J. (2022). Utilizing criminological theories to predict involvement in cyberviolence among the iGeneration. Sociological Spectrum, 42(4-6), 260-277 https://doi.org/10.1080/02732173.2022.2105767.

Hapsari, I. I., Deasyanti, & Muzdalifah, F. (2023). Kekerasan cybersexual & keberfungsian keluarga terhadap kesehatan mental di perguruan tinggi. Jurnal Konseling dan Pendidikan, 11(3), 213-223. https://doi.org/10.29210/1100600.

Hassan, F. M., Khalifa, F. N., Desouky, E. D., Salem, M. R., & Ali, M. M. (2020). Cyber violence pattern and related factors: online survey of females in Egypt. Egyptian Journal of Forensic Sciences, 10(6), 1-7. https://doi.org/10.1186/s41935-020-0180-0.

Herring, S. C. (2002). Cyber violence: Recognizing and resisting abuse in online environments. Asian Women, 14, 187-212. https://homes.luddy.indiana.edu/herring/violence.html.

Irmayanti1, N., & Grahani, F. O. (2023). Bersama lawan kekerasan digital: Peran orang tua dan teman sebaya dalam mengatasi cyberviolence. Jurnal Ilmiah Fakultas Psikologi Universitas Yudharta Pasuruan, 10(2), 296-304. https://doi.org/10.35891/jip.v10i2.

Krickic, D., Sincek, D., & Cikes, A. B. (2017). Sexting, cyber-violence and sexually risk behavior among collage students. Criminology & Social Integration Journal, 25(2), 15-28. https://doi.org/10.31299/ksi.25.2.2.

Lisanawati, G. (2014). Pendidikan tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam dimensi kejahatan siber. Pandecta, 9(1), 1-15. http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta.

Pitaloka, P. S. (2024, September 29). Bernadya jadi korban pelecehan di media sosial, ini tanggapan sang artis dan label musik. Seleb Tempo. https://seleb.tempo.co/read/1922252/bernadya-jadi-korban-pelecehan-di-media-sosial-ini-tanggapan-sang-artis-dan-label-musik.

Rogamelia, R., & Istiani, A. N. (2024). Peran media sosial dalam perkembangan psikologis anak dan remaja. Indonesian Research Journal on Education, 4(2), 539-544 https://doi.org/10.31004/irje.v4i2.547.

Šincek,D. (2021). The revised version of the committing and experiencing cyber-violence scale and its relation to psychosocial functioning and online behavioral problems. Societies, 11(3), 107. https://doi.org/10.3390/soc11030107.