DESAIN PEMANFAATAN RUANG TENGAH SAYAP KANAN BANGUNAN CANDRA NAYA (RUMAH MAKAN SULAWESI)

Main Article Content

Naniek Widayati Priyomarsono
Rahmat Maulidani
Fitri Isnaini

Abstract

The movement to preserve and utilize the results of preservation or conservation of historical buildings in Indonesia, especially in Jakarta, is increasingly intense. One of the historical buildings in Jakarta that has been successful in preserving its historical buildings is the Candra Naya building. The land ownership is under PT. Modernland realty tbk. In 1945, after the G30S PKI riots, the building was abandoned by its owner. Then an Education Foundation named Sin Ming Hui was hired and in 1965 because it could no longer have a name other than Indonesian, the name of the Education Foundation changed its name to Candra Naya. This building was approved as a Cultural Heritage Building by the DKI Jakarta government in 2021. In accordance with law number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage Buildings, one of the contents of which states that buildings that have been preserved must be able to be used for current needs. The aim of this PKM is to provide assistance to PT. Modernland Realty tbk as a partner in designing the Interior  of the restaurant which does not violate the rules stated in the law. The method used is descriptive qualitative by conducting field observations and interviews with restaurant owners about the food that will be served. The results of the interviews were recorded and then a design concept was created that complies with the regulations for Cultural Heritage buildings. Thus PT. Modernland Realty tbk has answered one of the provisions in law number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage, namely the use of space that is adapted to current needs.


 


ABSTRAK


Gerakan untuk melestarikan dan memanfaatkan hasil dari Preservasi atau Konservasi dari bangunan bersejarah di Indonesia terutama di Jakarta semakin gencar. Salah satunya bangunan bersejarah di Jakarta yang sukses dalam melestarikan bangunan bersejarahnya adalah bangunan Candra Naya. Adapun lahan kepemilikannya berada di bawah PT. Modernland realty tbk. Pada tahun 1945 setelah terjadi huru hara G30S PKI bangunan ditinggalkan pemiliknya. Kemudian disewa sebuah Yayasan Pendidikan yang Bernama Sin Ming Hui dan pada tahun 1965 karena tidak boleh lagi ada nama selain Indonesia maka nama Yayasan Pendidikan berubah nama menjadi Candra Naya. Bangunan tersebut telah disahkan sebagai Bangunan Cagar Budaya oleh pemerintah DKI Jakarta pada tahun 2021. Sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Bangunan Cagar Budaya, yang salah satu isinya mengatakan bahwa bangunan yang telah dilakukan pelestarian maka harus dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masa kini. Tujuan dari PKM ini adalah untuk memberikan bantuan kepada PT. Modernland Realty tbk sebagai Mitra dalam mendesain Interior  rumah makan tersebut yang tidak melanggar aturan yang tercantum dalam undang-undang. Adapun metode yang dipakai adalah diskriptif kualitatif dengan cara mengadakan pengamatan lapangan,  wawancara kepada pemilik rumah makan tentang makanan yang akan disajikan. Hasil wawancara dicatat kemudian dibuatkan konsep desain dan desain yang sesuai dengan aturan terhadap bangunan Cagar Budaya. Dengan demikian PT. Modernland Realty tbk telah menjawab salah satu ketentuan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu pemanfaatan ruang yang disesuaikan dengan kebutuhan masa kini.

Article Details

Section
Articles

References

Budiharjo, Eko & Djoko Sujarto. (1999). Kota yang Berkelanjutan (Sustainable City Planning for Indonesia). Alumni.

Denzin, Norman K., dan Yvonna S. Lincoln. 2009. Handbook of Qualitative Research (terjemahan; Dariyatno, Badrus Samsul Fata, Abi, John Rinaldi. Disunting Saifuddin Zuhri Qudsy). Cetakan I. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Lynch, Kevin. (1995). City Sence and City Design.

Martinus Arif Gunawan (2000). Perencanaan dan Perancangan Interior Lobby, Restaurant, Coffee Shop pada Hotel Wisata di Malang. Surakarta: UNS

Panero Julius, Zelnik Martin (2003). Dimensi Manusia dan Ruang Gerak. Jakarta: Penerbit Airlangga

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RPJMD DKI Jakarta 2017-2018.

Priyomarsono, Naniek Widayati. (2023). Rumah Mayor Tionghoa di Jakarta (Pasca Pemugaran). Jakarta: Subur Cetak Terpadu.

Suptandar, Pamudji (1999). Desain Interior. Djambaran Jakarta.

Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.