PENDAMPINGAN PELAKU UMKM DESA PANCASAN, KECAMATAN AJIBARANG KABUPATEN BANYUMAS

Main Article Content

Yuwono Prianto
Ivone Alvinia Salim
Cindra Shafa Kamiliya
Michelle Felysia
Grace Yustitia Octha Varartha

Abstract

Mentoring is a collaborative process involving various parties to improve knowledge, skills, and motivation so that MSME actors can survive and maintain their productivity, especially in attracting customer interest, because in general, MSME actors are less able to retain their customers. Regarding the great potential of MSMEs in the economic sector and their ability to absorb labor, all parties are expected to provide attention in order to improve the quality of human resources and managerial skills as well as network building skills to market goods and services produced by MSME actors in Pancasan Village, Ajibarang District, Banyumas Regency. The basic motivational factors of MSME actors are the key to their success in competing healthily so that they grow and develop into sustainable businesses through the use of information technology. MSMEs must be able to move in the digital market, but there are many challenges faced by MSME actors in adapting. The mentoring provided is in the context of sustainable empowerment with the intention of providing knowledge and skills, building marketing networks, improving product quality, providing customer satisfaction, and building customer loyalty so that it can drive the economy of Pancasan Village. Village officials and community leaders of Pancasan Village need to develop networks to collaborate with various parties so that sustainable empowerment can continue to be carried out, utilizing village funds to improve the quality of human resources through various forms of training for actors.


 


ABSTRAK


Pendampingan merupakan proses kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan motivasi, agar para pelaku UMKM dapat bertahan dan memelihara produktivitasnya terutama dalam menarik minat pelanggan, karena secara umum para pelaku UMKM kurang mampu mempertahankan nasabahnya. Berkenaan dengan potensi besar UMKM dalam bidang ekonomi dan kemampuannya menyerap tenaga kerja, maka semua pihak diharapkan dapat memberikan atensi dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia maupun kemampuan manajerial serta keterampilan membangun jaringan untuk memasarkan barang dan jasa yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM Desa Pancasan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, faktor motivasi dasar para pelaku UMKM menjadi kunci keberhasilan mereka dalam bersaing secara sehat sehingga tumbuh kembang menjadi usaha yang berkelanjutan melalui pemanfaatan teknologi informasi. UMKM harus mampu bergerak di pasar digital, namun terdapat banyak tantangan yang dihadapi para pelaku UMKM dalam beradaptasi. Pendampingan yang diberikan adalah dalam rangka pemberdayaan berkelanjutan dengan maksud memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan, membangun jaringan pemasaran, meningkatkan kualitas produk, memberikan kepuasan pada pelanggan, membangun loyalitas pelanggan sehingga dapat menggerakan perekonomian Desa Pancasan. Perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Pancasan perlu mengembangkan jaringan untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak sehingga pemberdayaan berkelanjutan (sustain empowerment) dapat terus dilakukan, memanfaatkan dana desa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai bentuk pelatihan kepada pelaku.


 

Article Details

Section
Articles

References

Aliyah, A. H. (2022). Peran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Welfare: Jurnal Ilmu Ekonomi, 3(1).

Casson, M. (2012). Entrepreneurship: Teori, jejaring, sejarah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Indonesia, CNBC. (2024). Pelaku UMKM optimis bisnis masih bagus di 2024. Accessed on September 23, 2024.

Ismelina, M. F. R., et al. (2024). Konservasi sumber daya alam melalui pengolahan dan pemanfaatan sampah limbah rumah tangga di Kabupaten Banyumas. Laporan Penelitian, Universitas Tarumanagara, Jakarta.

Kamir. (2006). Kewirausahaan. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.

Kementerian Investasi/BKPM. (2024). Mengumumkan capaian realisasi bahli sebut sektor UMKM serap 4.6 juta tenaga kerja. Accessed on September 23, 2024.

Kaplele, F., et al. (2023). Pendampingan hukum bagi pelaku usaha UMKM di distrik Kemtuk Gresi. Jurnal Pengabdian UMKM, 2(2).

Papayan, D. (2024). Strategi dan praktik pendampingan masyarakat belajar yang efektif di Desa Papayan. Retrieved from papayan.desa.id.

Prianto, Y., et al. (2024). Mendorong pertumbuhan UMKM desa melalui sosialisasi business plan di Desa Pancasan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas. Jurnal Analisis Ekonomi, 8(5).

Rahman, M. R., et al. (2022). Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia. Program Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tanjungpura. Retrieved from https://pascasarjanafe.untan.ac.id

Simanjuntak, A. (2019). Hukum bisnis: Sebuah pemahaman integratif antara hukum dan praktik bisnis. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.

Suharsono, H. N. (2018). Pendidikan kewirausahaan dari teori ke aplikasi model patriot sejati seri pengembangan budaya kewirausahaan. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.

Tambunan, T. (2014). UMKM Indonesia. Penerbit Universitas Trisakti: Jakarta.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara. 1995/No. 74, TLN No. 3611.

Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja juga mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Lembaran Negara. 2008/No. 93, TLN No. 4866.