TEKNIS PERSIDANGAN DALAM PENDAMPINGAN HUKUM PRO BONO BERDASARKAN KUHAP DI RUTAN SALEMBA

Main Article Content

Hery Firmansyah
Surya Dharma Putra
Ivannia Cendranita
Angelene Vivian Gunawan
Shinta Aulia Siahaan

Abstract

The Central Jakarta Class I Detention Center or known as the Salemba Detention Center is a place of detention and guidance for defendants or convicts. Where education for prisoners is one of their rights. Where there is a need to carry out counseling regarding the technicalities of trials due to the low knowledge and legal awareness of detainees. The target participants for the counseling are residents of the Salemba Detention Center. In this counseling, participants will be given material in one direction by the speakers, then followed by a question and answer discussion session regarding the material that has been presented. The implementation of this PKM helps increase understanding of the trial process that they will undergo in the future. This is certainly quite helpful, because some of them received wrong information from their fellow prisoners. Of course, in implementing this counseling, better presentation methods are needed to encourage a more interesting atmosphere for the inmates to pay attention to the explanation and not be reluctant to ask questions.


ABSTRAK


Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat atau disebut sebagai Rutan Salemba merupakan tempat penahanan dan pembinaan bagi para terdakwa atau terpidana. Dimana adanya edukasi untuk tahanan merupakan salah satu hak mereka. Dimana terdapat kebutuhan untuk melaksanakan penyuluhan mengenai teknis persidangan dikarenakan rendahnya pengetahuan dan kesadaran hukum para tahanan. Target peserta penyuluhan adalah warga binaan Rutan Salemba. Pada penyuluhan ini, peserta akan diberikan materi secara satu arah oleh para pembicara, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab perihal materi yang telah disampaikan. Pelaksanaan PKM ini membantu meningkatkan pemahaman proses persidangan yang mana akan mereka jalani kedepannya. Hal ini tentunya cukup membantu, dikarenakan sebagian dari mereka memperoleh informasi yang keliru dari rekan sesama tahanan. Tentunya dalam pelaksanaan penyuluhan ini, metode penyajian yang lebih baik dibutuhkan agar mendorong suasana yang lebih menarik bagi para warga binaan untuk memperhatikan penjelasan dan tidak enggan dalam mengajukan pertanyaan.

Article Details

Section
Articles

References

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Rahmat Agung Noviandri. 8 Juni 2021, https://www.rutanjakpus.id/visi-misi-tata-nilai-dan-motto

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan

Pengadilan Negeri Blora. (n.d.). Alur prosedur perkara pidana. https://www.pn-blora.go.id/main/images/pdf/alur_perkara_pidana-tingkat_pertama.pdf

Universitas Medan Area. (n.d.). Perbedaan replik dan duplik. https://mh.uma.ac.id/perbedaan-replik-dan-duplik/

Hukumonline. (2023). Surat dakwaan: Pengertian, fungsi, dan jenisnya. https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-surat-dakwaan-dan-jenisnya-lt621a08dfef9da?page=all

Hukumonline. (2022). Mengenal eksepsi dan jenis-jenis eksepsi. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-eksepsi-dan-jenis-jenis-eksepsi-lt635072a5523e6/

Pengadilan Negeri Klaten. (n.d.). Tata urutan persidangan perkara pidana. https://pn-klaten.go.id/main/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan-pidana/650-tata-urutan-persidangan-perkara-pidana

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Riau. (n.d.). Panduan lengkap membuat nota pembelaan (pleidoi). https://dpk.kepriprov.go.id/opac/detail/b9rfw

Universitas Medan Area. (n.d.). Perbedaan replik dan duplik. https://mh.uma.ac.id/perbedaan-replik-dan-duplik/