PENYULUHAN ATURAN TERBARU PPH PASAL 21 TAHUN 2024

Main Article Content

Yuniarwati
Andrian Jayapranata
Selvyna Thirza

Abstract

To provide greater legal certainty, convenience and simplicity in implementing tax deductions on income in connection with work, services or activities of individuals, it is necessary to improve the provisions regarding the calculation and withholding of tax on income article 21. The government on December 27 2023 issued a Government Regulation Number 58 of 2023 concerning Article 21 Income Tax Withholding Rates on Income in Connection with Work, Services or Activities of Individual Taxpayers. PT Cemara Hijau Serasi as a PKM partner has permanent employees who receive a salary every month. Article 21 Income Tax is deducted from this salary, so according to the official letter from the management of PT Cemara Hijau Serasi, this Community Service project implemented. This PKM aims to ensure a accurate comprehension of the recent PPh article 21 regulations set for 2024. This PKM activity was carried out on weekdays at the PT Cemara Hijau Serasi office, located in Ciledug, Pedurenan Village, Karang Tengah District, Tangerang City. In the training, the Latest PPh Regulations Article 21 of 2024 Module was distributed as an output of this PKM. The way to conduct this training is by using online tutorials, discussions, and Q&A sessions.


ABSTRAK


Agar dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, memudahkan, dan menjadikan proses pemotongan pajak atas penghasilan terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan individu lebih sederhana, penting untuk melakukan perbaikan dalam peraturan seputar perhitungan dan pemotongan pajak pasal 21. Pada 27 Desember 2023, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. PT Cemara Hijau Serasi sebagai mitra PKM ini memiliki pegawai tetap yang setiap bulannya memperoleh gaji. Atas gaji ini dipotong PPh pasal 21, sehingga dengan adanya pernyataan resmi dari pimpinan PT Cemara Hijau Serasi, kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat   dilaksanakan. Dengan adanya PKM ini, diharapkan target dapat memahami secara akurat mengenai perubahan terbaru terkait PPh pasal 21 tahun 2024. Kegiatan PKM ini telah dilaksanakan pada hari kerja di kantor PT Cemara Hijau Serasi, berlokasi di Ciledug, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dalam pelatihan  dibagikan Modul Peraturan Terbaru PPh pasal 21Tahun 2024 sebagai luaran PKM ini. Pelatihan tersebut diselenggarakan secara daring dengan tutorial, diskusi, dan sesi tanya jawab.


 

Article Details

Section
Articles

References

Anggraeni, D., & Dhaniswara, A. S. (2024). Cermat pemotongan PPh Pasal 21/26. Direktorat Jenderal Pajak.

Kurniyawati, I. (2019). Analisis penerapan perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas karyawan tetap pada PT. X di Surabaya. Jurnal Penelitian Ekonomi dan Akuntansi (JPENSI), 4(2), Juni.

Latif, R., Sabijono, H., & Afandi, D. (2018). Analisis perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 pada karyawan tetap PT. Air Manado. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 13(4), 427–433.

Stefhany, A., & Widjaja, P. H. (2023). Analisis kewajiban pajak penghasilan Pasal 21, 22, 23, dan 25 pada PT XYZ tahun 2020. Jurnal Multiparadigma Akuntansi, 5(4), 1645–1653.

Yuniarwati, W., Widjaja, P. H., Sudirgo, T., & Dewi, S. (2019). Belajar mudah perpajakan. Jakarta: Mitra Wacana Media.