SOSIALISASI TATA CARA PENYELENGGARAAN SIDANG PERKARA PIDANA PADA TINGKAT PENGADILAN NEGERI

Main Article Content

Hery Firmansyah
Surya Dharma Putra
Shinta Aulia Siahaan
Grace Bernadette Michelle
Angelene Vivian Gunawan
Ivannia Cendranita

Abstract

This research aims to socialize the procedures for holding criminal case trials at the District Court level to inmates. Community Service (PKM) at the Salemba Detention Center was carried out offline with the one-way presentation of material involving lawyers and students from PKBH Untar. The Criminal Procedure Code has explained the stages in a criminal case trial from the first instance, appeal, cassation, and judicial review to the implementation of the judge's decision. The research results show that this outreach is effective in increasing legal awareness and understanding of the trial process among inmates. Through this PKM, it is hoped that they can reduce their uncertainty and anxiety, as well as encourage active and cooperative involvement in the legal process.


ABSTRAK


Penelitian ini bertujuan untuk mensosialisasikan tata cara penyelenggaraan sidang perkara pidana di tingkat Pengadilan Negeri kepada para warga binaan. Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Rutan Salemba dilakukan secara luring dengan pemaparan materi searah yang melibatkan pengacara dan mahasiswa dari PKBH Untar. KUHAP telah menjelaskan tahapan - tahapan dalam sidang perkara pidana dari tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali hingga pelaksanaan putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi ini efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman tentang proses persidangan di antara warga binaan. Melalui PKM ini, diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian dan kecemasan mereka, serta mendorong keterlibatan aktif dan kooperatif dalam proses hukum.

Article Details

Section
Articles

References

Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Mulyanuddin, H. A. F. (2017, Juli). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu untuk Menjamin Hak Konstitusi Warga Negara bagi Keadilan dan Kesetaraan di Muka Hukum. BPHN, Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.

Pengadilan Negeri Manna. (n.d.). Prosedur perkara pidana di Pengadilan Negeri. https://shorturl.at/Y5UR2Diakses pada 23 April 2024.

Rozi, F. (2018). Sistem pembuktian dalam proses persidangan pada perkara tindak pidana. Jurnal Yuridis Unaja, 1, 30-31.

Soekandi, H., & Sekarwati, S. (2021). Pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2. Diakses pada April 2024.

Kemenkumham, https://shorturl.at/9pOPH. Diakses pada April 2024.

Silaen, C. R. (n.d.). Beda replik dan duplik dalam hukum acara pidana dan perdata. Hukumonline. https://shorturl.at/7QeWb. Diakses pada 23 April 2024.