IDENTIFIKASI KERUSAKAN BANGUNAN INTI CANDRANAYA PASCA PEMUGARAN TAHUN 2014

Main Article Content

Naniek Widayati Priyomarsono
Wilbert Salim
Calvin Calvin Wijaya

Abstract

Candra Naya is the only building by a Chinese Major in Jakarta, during the reign of the Dutch East Indies. The Candra Naya building consists of a core building, namely a building that is still intact from its founding in 1862, the right and left wing buildings are reconstruction buildings. Apart from that, there is a Gazebo building which has remained intact since it was built in 1862. The Candra Naya Core Building was last preserved in 2014. Now the building has leaks in the roof during the rainy season. The walls have started to peel. The ornaments in the form of carvings attached to the structure have begun to fade. For this reason, the Inti Candra Naya building must be preserved again. The initial step taken is to identify damage to all existing building elements from the floor to the roof. After completing the data collection, cost calculations are carried out and then preservation is carried out in the field. The aim of this PKM is to provide assistance to PT. Modernland Realty tbk as a partner in identifying building damage in the Candra Naya Core Building. The method used is descriptive qualitative by conducting field observations, collecting data on damage, interviewing security guards guarding the building to obtain data on leaks when it rains. Apart from that, observation and scraping methods are used to obtain data on paint damage to wood materials. The results of the interviews were compared with field data with the aim of obtaining accurate damage data to create working drawings. In this way, it is hoped that the process of implementing preservation in the field will not deviate from the rules and law number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage.


ABSTRAK


Candra Naya merupakan satu-satunya bangunan peninggalan seorang Mayor China yang berada di Jakarta, pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Bangunan Candra Naya terdiri dari bangunan inti yaitu bangunan yang masih utuh dari tahun berdirinya 1862, bangunan sayap kanan dan kiri merupakan bangunan rekonstruksi. Selain itu ada bangunan Gazebo yang kondisinya masih utuh sejak didirikan tahun 1862. Bangunan Inti Candra Naya terakhir dipreservasi tahun 2014. Sekarang bangunan tersebut telah mengalami kebocoran pada atapnya kalau musim penghujan. Dinding sudah mulai mengelupas. Ornamen yang berupa ukiran yang menempel pada struktur telah mulai kusam catnya. Untuk itu bangunan Inti Candra Naya sudah harus dipreservasi lagi. Adapun langkah awal yang dilakukan yaitu mengidentifikasi kerusakan semua elemen bangunan yang ada mulai dari lantai sampai dengan atapnya. Setelah selesai pendataaan diadakan perhitungan biaya dan barulah diadakan preservasi di lapangan. Tujuan dari PKM ini adalah untuk memberikan bantuan kepada PT. Modernland Realty tbk sebagai Mitra dalam hal mengidentifikasi kerusakan bangunan yang berada pada Bangunan Inti Candra Naya. Adapun metode yang dipakai adalah diskriptif kualitatif dengan cara mengadakan pengamatan lapangan, pendataan kerusakan, wawancara kepada satpam yang menjaga bangunan tersebut untuk mendapatkan data kebocoran kalau hujan. Selain itu dengan metode pengamatan dan pengerokan untuk mendapatkan data kerusakan cat pada material kayu. Hasil wawancara dicocokkan dengan data lapangan dengan tujuan untuk mendapatkan data kerusakan yang akurat, untuk dibuatkan gambar kerjanya. Dengan demikian diharapkan proses pelaksanaan preservasi di lapangan tidak menyimpang dari aturan dan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Article Details

Section
Articles

References

Priyomarsono, Naniek W. (2023). Rumah Mayor Tionghoa di Jakarta (PascaPemugaran). Jakarta: Subur Cetak Terpadu

Knapp, Ronald G. (2013). Chinese Houses of Southeast Asia: The Eclectic Architecture of Sojourners and Settlers. Rutland: Tuttle Publishing.

Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 1766 tahun 2015 tentang Penetapan Kawasan Kotatua Sebagai Kawasan Cagar Budaya

Buku 1: Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan (Pengantar). tt. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia

Buku 2: Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan (perlindungan-pengembangan-pemanfaatan-pembongkaran). tt. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia

B. Graser, A. S. (1967). The Discovery of Grounded Theory: Strategies for Qualitative Research (- ed.). Chicago: Aldine

Heritage Design Guide. (2023). melbourne.vic.gov.au. Melbourne: Government of Melbourne

Komara, Endang, dkk. 2022. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: ALFABETA AJ-PNT Universitas Negeri Yogyakarta.