PEMBERDAYAAN HUKUM BUMDES DAN UMKM DESA PANCASAN, KECAMATAN AJIBARANG, KABUPATEN BANYUMAS
Main Article Content
Abstract
Villages have evolved in a variety of ways, and they must be safeguarded and empowered to become strong, advanced, independent, and democratic in order to lay a solid foundation for governance and growth toward a just, prosperous, and wealthy society. BUM Desa or Village-Owned Enterprise is a legal entity established by the Village that is useful for managing businesses, utilizing assets, developing investment and productivity, providing services, and/or providing other types of businesses aimed at the welfare of the Village community to the greatest extent possible. Through this abdimas activity, there are several problems that want to be solved including the limited knowledge and understanding of the legal aspects of entrepreneurship of Bumdes administrators and MSME players and the lack of education of Pancasan Village MSME players so that the team provides entrepreneurial knowledge to Pancasan villagers in starting and building their business. There are several tests and practices that can add to the experience of the participants as well as games to strengthen team building. Furthermore, based on the activities that have been carried out, conclusions are formulated and suggestions are sought to help develop existing shortcomings.
ABSTRAK
Desa harus dilindungi dan diberdayakan untuk menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Ini akan membangun landasan yang kuat untuk pemerintahan dan kemajuan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. BUM Desa atau Badan Usaha Milik Desa suatu badan hukum yang didirikan oleh Desa yang bermanfaat untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Desa sebesar-besarnya. Melalui kegiatan abdimas ini, ada beberapa masalah yang ingin diselesaikan diantaranya keterbatasan pengetahuan dan pemahaman aspek hukum mengenai kewirausahaan pengurus Bumdes dan pelaku UMKM serta Minimnya tingkat pendidikan pelaku UMKM Desa Pancasan sehingga tim memberikan pengetahuan berwirausaha kepada warga desa Pancasan dalam memulai serta membangun bisnisnya. Adapun beberapa tes-tes dan praktik-praktik yang mampu menambah pengalaman para peserta juga permainan-permainan sebagai penguatan team building. Selanjutnya, berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan lalu dirumuskan kesimpulannya serta mencari saran dalam membantu mengembangkan kekurangan yang ada.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adawiyah, W. R. A. (n.d.). Faktor penghambat pertumbuhan usaha mikro kecil menengah (UMKM): Studi di Kabupaten Banyumas. Diakses dari http://jp.feb.unsoed.ac.id/index.php/sca-1/article/viewFile/134/139
Indrawijaya, S., et al. (2020). Pelatihan business plan pada Desa Jernih Jaya Kabupaten Kerinci. Jurnal Inovasi, Teknologi, dan Dharma Bagi Masyarakat (JITDM), 2(1).
Endah, K. (2016). Pemberdayaan masyarakat: Menggali potensi lokal desa. Jurnal Moderat, 6(1).
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5355.
Ismelina, M. F. R. (2024). Konservasi sumber daya alam dalam aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Banyumas. Jurnal Analisis Ekonomi, 8(4).
Mujib, I. M., et al. (2020). Strategi pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Banyumas. Seminar Nasional Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UMP.
Prianto, Y. P. (2016). Mencari model pemberdayaan masyarakat desa di pesisir. Prosiding Seminar Nasional Hasil Penerapan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat III, Jakarta.
Zuliyah, S. (2010). Strategi pemberdayaan masyarakat desa dalam menunjang pembangunan daerah. Journal of Rural and Development, 1(2).
Wahyono, L. (2023). Kecamatan Ajibarang dalam angka 2023. BPS Kabupaten Banyumas.
Zaenal, A. M. (2021). Analisis business plan pelaku UMKM di Kecamatan Mlarak. Niqosiya: Journal of Economics and Business Research, 1(2).