LEGALITAS PERJANJIAN PERKAWINAN PISAH HARTA SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASANGAN DALAM PROSES PERCERAIAN
Main Article Content
Abstract
Marriage is one of the essential aspects of human life. In the context of marital relationships, a reciprocal relationship is formed that governs the rights and obligations between husband and wife, with the expectation that the household can be orderly and harmonious. In the event of a divorce, debates over the division of assets often arise, complicating the divorce process and increasing tension between husband and wife. A prenuptial agreement is an agreement made by mutual consent between the husband and wife, which is then ratified by a marriage registrar. The purpose of this agreement is to protect the interests of each party in the event of a divorce by clearly stipulating the rights and obligations as well as the division of marital assets. Although the importance of prenuptial agreements in protecting the interests of husbands and wives has been legally recognized, many people still do not understand or even know about the existence of such agreements. This is particularly true in Desa Blok Duku RT.11/RW.10, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, East Jakarta, where awareness of the importance of prenuptial agreements on the separation of assets is still low. Therefore, efforts for socialization, guidance, and education about prenuptial agreements on asset separation are very important in this area. Through these initiatives, it is hoped that the community will better understand the rights and obligations and the legal protection provided by prenuptial agreements, thereby minimizing conflicts related to marital assets and ensuring better household continuity.
ABSTRAK
Perkawinan adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Dalam konteks hubungan perkawinan, terbentuklah hubungan timbal balik yang mengatur hak dan kewajiban antara suami dan istri, dengan harapan bahwa rumah tangga dapat terjalin dengan tertib dan harmonis. Dalam situasi perceraian, perdebatan seputar pembagian harta sering kali muncul, yang dapat memperumit proses perceraian dan meningkatkan ketegangan antara suami dan istri. Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang dibuat atas kesepakatan antara suami dan istri, yang kemudian disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk melindungi kepentingan masing-masing pihak apabila terjadi perceraian, dengan menetapkan secara jelas hak dan kewajiban serta pembagian harta perkawinan. Meskipun pentingnya perjanjian perkawinan dalam melindungi kepentingan suami dan istri telah diakui secara hukum, namun masih banyak masyarakat yang kurang memahami atau bahkan tidak mengetahui keberadaan perjanjian ini. Terutama di Desa Blok Duku RT.11/RW.10, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, kesadaran akan pentingnya perjanjian perkawinan pisah harta masih rendah. Oleh karena itu, upaya sosialisasi, pembinaan, dan pendidikan tentang perjanjian perkawinan pisah harta menjadi sangat penting di wilayah tersebut. Melalui inisiatif tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban serta pentingnya perlindungan hukum yang diberikan oleh perjanjian perkawinan, sehingga konflik terkait dengan harta perkawinan dapat diminimalisir, dan keberlangsungan rumah tangga dapat lebih terjamin.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Ali, A. & Heryani, W. (2014). Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta:Kencana.
Djaja, B. (2020). Perjanjian Kawin Sebelum, Saat, dan Sepanjang Perkawinan. Depok : PT Rajagrafindo Persada
Harahap, M.Y. (2005). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta:Sinar Grafika.
Hukumonline, Tim. (2022). Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt633 66cd94dcbc#
Istrianty, A. & Priambada, E. (2015). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Privat Law, 3(2), 87-88. Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/164410-ID-akibat-hukum-perjanjian-perkawin an-yang.pdf
Misael and partners. Perjanjian Perkawinan Di Indonesia. Diakses dari http://misaelandpartners.com/perjanjian-perkawinan-di-indonesia
Novita, F.S., et al. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Akta Perjanjian Kawin Yang Dibuat Oleh Notaris Bagi Warga Negara Indonesia Yang Beragama Islam. Jurnal Akta, 4(2), 266. Diakses dari https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/view/1796/1345
Prawirohamidjojo, S., et al. (1986). Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia. Surabaya:Airlangga University Press.
Roza, D., et al. (2021). Teori Positivisme Hans Kelsen Mempengaruhi Perkembangan Hukum Di Indonesia. Lex Jurnalica, 18(1), 22-25. Diakses dari https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/viewFile/4056/3053
Surjanti. Y. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Perkawinan. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, 2(1), 8. Diakses dari https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/125/117