KEWAJIBAN PERPAJAKAN PADA PERUSAHAAN ECOMMERCE DALAM UPAYA MENINGKATKAN TAX COMPLIANCE
Main Article Content
Abstract
E-commerce transactions throughout October 2023 reached IDR 42.2 trillion or grew by 10.69 percent when compared to September 2023. With the growth in the value of e-commerce over time, state revenues from the tax side should increase. Partner problems: PT TGI was only founded in 2023. The company sells bag and suitcase products online using its own website (Plugo). As time goes by, the Company's transactions grow significantly, this can be seen from the growth and increase in sales and starting to make sales via Tokopedia, Shopee, Lazada and Blibli. This makes company leaders worry about what tax obligations must be fulfilled so that the company does not get into trouble from the tax authorities. The solution to overcome partner problems, so that the Company's activities can run well in fulfilling tax obligations, is that the Company's leadership submitted an application through Tarumanagara University's Community Service Program (PKM). The resulting output is that the company can fulfill its tax obligations for e-commerce companies. The method used is through training, counseling and review of the taxation that has been implemented by the Company. The results of this PKM will be presented at a seminar at Serina or Senapenmas held by Tarumanaga University and registered in intellectual property rights (HKI)
ABSTRAK
Transaksi e-commerce sepanjang Oktober 2023 mencapai Rp42,2 triliun atau tumbuh sebesar 10,69 persen bila dibandingkan dengan September 2023. Dengan bertumbuhnya nilai e-commerce dari waktu ke waktu, sudah seharusnya penerimaan negara dari sisi pajak akan meningkat. Permasalahan mitra: PT TGI baru berdiri tahun 2023. Perusahaan menjual produk tas dan koper secara online menggunakan web sendiri (Plugo). Dengan berjalannya waktu maka transaksi-transaksi Perusahaan bertumbuh secara signifikan, hal ini dapat dilihat dari bertumbuh dan meningkatnya penjualan dan mulai melakukan penjualan via Tokopedia, shopee, Lazada dan Blibli. Hal tersebut membuat pimpinan Perusahaan kuatir akan kewajiban perpajakan apa saja yang harus dipenuhi supaya Perusahaan tidak mendapatkan masalah dari pihak otoritas pajak. Solusi mengatasi permasalahan mitra, supaya aktivitas Perusahaan dapat berjalan dengan baik dalam pemenuhan kewajiban perpajakan maka pimpinan Perusahaan mengajukan permohonan melalui program pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Tarumanagara. Luaran yang dihasilkan yaitu Perusahaan dapat memenuhi kewajiban Perpajakan Pada perusahaan ecommerce. Metode yang dipakai melalui pelatihan, penyuluhan dan review terhadap perpajakan yang sudah diterapkan Perusahaan. Hasil dari PKM ini akan diseminarkan di Serina atau Senapenmas yang di adakan oleh Universitas Tarumanagara dan didaftarkan dalam Hak kekayaan intelektual (HKI).
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arisandy, N. (2017). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Bisnis Online Di Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 14(1), 62–71.
David, R., William, F., Ifo, C. E. S., & Aper, W. O. P. (2016). Taxes in an ECommerce Generation. Ifo Institute – Leibniz Institute for Economic Research at the University of Munich
Fatmawati, D. (2020). Analisis Perbandingan Penerapan Pajak E - Commerce Dengan Konvensional Oleh : Yohanes Baptista Husada Stefanus Tegar Kurniawan Progam Studi Akuntansi Universitas Tulungagung. 1960301100006.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan
Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E Commerce).
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di
bidang pajak penghasilan.
Resmi, Siti. 2019. Perpajakan: Teori & Kasus. Edisi Sebelas. Buku Satu.
Salemba Empat. Jakarta.
Tony Sudirgo, Sandy Irmawan Sumanta, Redemptus Fidelis Gifto Yovan, (2022) Pengenalan
Pajak Atas Transaksi E-Commerce Bagi Siswa-Siswi Sma, Vol. 2 No. 1 (2022): Prosiding Senapenmas, E-ISSN 2808-3199 Universitas Tarumanagara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan