PERHITUNGAN PPH 21 MENGGUNAKAN TARIF EFEKTIF RATA-RATA (TER) SESUAI PP NOMOR 58 TAHUN 2023

Main Article Content

Linda Santioso
Aldian Salim
Marcello

Abstract

The government, through the Director General of Taxes, applies the latest regulations to the calculation of income tax article 21 (PPh 21). Two calculation techniques are applied to PPh 21, namely in the January-November period using the monthly or daily average effective rate (TER) scheme and in the December period using the progressive tax rate article 17. The calculation of PPh 21 which starts in January 2024 is very different from previous PPh 21 calculations. In the average effective rate method, taxpayers only need to take into account the total income earned as well as the classification of groups and rates each month. The groups here are guided by taxpayer status and non-taxable income (PTKP) which are classified into 3, namely TER A (PTKP TK/0, TK/1, K/0), TER B (PTKP TK/2, TK/3, K/1,K2), TER C (PTKP K/3). The monthly and daily TER amounts are in the attachment to PP 58 of 2023. With the increase in the UMP in 2024, it is already above Non-Taxable Income (PTKP), meaning you have to pay income tax article 21 on wages, allowances, THR and other income. Problems: The new regulations will be implemented starting January 2024 throughout Indonesia using ebupot PPh 21/26. With ebupot 21/26, each company is directly connected to the DJP server, this makes company leaders worried considering the limited capabilities of company staff and the calculation of PPh 21 using this ebupot has never been done or carried out.  The solution to avoid problems in the tax sector is that companies must implement applicable regulations, by learning how to correctly calculate or deduct the income of all their employees in accordance with applicable tax regulations. The methods used include counseling, training and mentoring, starting from calculating gross income, inputting or importing proof of deductions, creating billing and validation to reporting PPh 21/26.


 


ABSTRAK


Pemerintah melalui Dirjen Pajak memperlakukan peraturan terbaru terhadap perhitungan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21). Dua Teknik perhitungan yang diterapkan terhadap PPh 21 yaitu pada masa Januari-November menggunakan skema tarif efektif rata-rata(TER) bulanan atau harian dan pada masa Desember menggunakan tarif pajak progresif pasal 17. Perhitungan PPh 21 yang dimulai pada masa Januari 2024 sangat berbeda dengan perhitungan PPh 21 sebelumnya. Pada metode tarif efektif rata-rata, wajib pajak cukup memperhitungkan total pendapatan yang diperoleh serta klasifikasi golongan dan tarif saja pada setiap bulannya. Adapun golongan disini berpedoman dari status wajib pajak dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dimana digolongkan menjadi 3 yaitu TER A (PTKP TK/0,TK/1,K/0), TER B (PTKP TK/2,TK/3,K/1,K2), TER C (PTKP K/3). Besaran TER bulanan dan harian terdapat pada lampiran PP 58 Tahun 2023. Dengan meningkatnya UMP tahun 2024 sudah diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) artinya harus membayar Pajak penghasilan pasal 21 atas upah, tunjangan, THR dan pendapatan lainnya. Permasalahan Peraturan yang baru diterapkan mulai Januari 2024 di seluruh Indonesia dengan menggunakan ebupot PPh 21/26. Dengan ebupot 21/26 setiap Perusahaan langsung terhubung ke server dari DJP, hal ini membuat pimpinan perusahaan kuatir mengingat keterbatasan kemampuan dari staf Perusahaan dan perhitungan PPh 21 menggunakan ebupot ini belum pernah dikerjakan atau dijalankan.  Solusi supaya tidak kena masalah di bidang perpajakan maka perusahaan harus melaksanakan peraturan yang berlaku, dengan belajar bagaimana menghitung atau memotong dengan benar atas penghasilan seluruh karyawannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Metode yang dipakai melalui penyuluhan,pelatihan dan pendampingan mulai dari menghitung penghasilan bruto, menginput atau mengimpor bukti potong, pembuatan billing dan validasi hingga pelaporan PPh 21/26.

Article Details

Section
Articles

References

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Tentang tarif Pemotongan Pajak

Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 31/Pj/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Euis Nessia Fitri, Linawati, Lukman Anthoni, (2021) Pelatihan perhitungan pph pasal 21 untuk pegawai dan bukan pegawai, Implementasi : Jurnal Pengabdian Masyarakat http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/impementasi/indexVolume 2 (2) 2021, 53-63

Mardiasmo. 2011. Perpajakan, Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi.

Rahmawaty A. Dai, Ventje Ilat, Lidia Mawikere, (2018) Analisis Perhitungan Dan Pemotongan Pph Pasal 21 Pada Karyawan Tetap Pt. Mega Jasakelola Manado, Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 13(4), 2018, 420-426.

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Buku 2. Edisi 10. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.

Winesthy Anasthazia Handaputri Alfons, Treesje Runtu , Dhullo Afandi,2018, Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Cv Unggul Abadi Di Manado, Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 13(2), 2018, 668-682.