PROSEDUR PENDIRIAN BADAN USAHA PERSEORANGAN BAGI PELAKU USAHA UMK

Main Article Content

Ida Kurnia
Rizqy Dini Fernandha
Filshella Goldwen

Abstract

ABSTRACT


The Government Replacement for Law Number 2 of 2022 on Job Creation into Law has expanded the concept of Limited Liability Companies in Indonesia by introducing a new concept in Indonesian corporate law, namely the presence of an Individual Legal Entity in the form of a Sole-Owned Company specifically designed for Micro and Small Enterprises (MSEs). The aim is to facilitate the development of MSEs with the legal status of a Limited Liability Company. According to Article 1 paragraph 1 of Government Regulation Number 8 of 2021 concerning the Articles of Association of a Company, as well as the Establishment, Amendment, and Dissolution of Companies Meeting the Criteria for Micro and Small Enterprises, it is explained that a Sole-Owned Limited Liability Company is a legal entity established by a single individual and is intended specifically for MSEs. Despite the enactment of these provisions, many residents of Blok Duku Village, RT. 11/RW. 10, Cibubur Subdistrict, Ciracas District, East Jakarta, who are MSE entrepreneurs engaged in the food industry and home industries producing bags, mats, and wallets made from used coffee packaging, are not aware of and do not have a good understanding of the Sole-Owned Company (PT. Perseorangan). There is a lack of understanding and knowledge regarding PT. Perseorangan among MSE entrepreneurs in Blok Duku Village, Cibubur, East Jakarta, both in terms of the procedures and requirements for establishment and the benefits of PT. Perseorangan itself. Therefore, this Community Service program is conducted to provide education, guidance, and knowledge related to PT. Perseorangan for business owners to enable them to register their businesses and obtain the necessary business permits.


ABSTRAK


Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, memperluas konsep Perseroan Terbatas di Indonesia dengan memperkenalkan konsep baru dalam hukum perusahaan Indonesia yaitu kehadiran Badan Hukum Perseorangan dalam bentuk Perseroan Perseorangan yang dikhususkan untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Tujuannya untuk memudahkan pengembangan usaha UMK dengan badan hukum Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil, menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas Perseorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang dan khusus untuk pelaku UMK. Meskipun ketentuan tersebut sudah diberlakukan, banyak masyarakat di Desa Blok Duku RT. 11/ RW. 10, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta-Timur yang merupakan pelaku UMK yang bergerak di bidang makanan dan juga terdapat home industry pengrajin tas, tikar dan dompet yang terbuat dari bekas bungkus kopi, tidak mengetahui dan tidak memahami dengan baik terkait dengan PT. Perseorangan. Kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang PT. Perseorangan di kalangan pelaku UMK di Desa Blok Duku, Cibubur, Jakarta Timur baik dari cara dan syarat pembentukan hingga keuntungan dari PT. Perseorangan itu sendiri. Oleh karena itu Pengabdian Masyarakat ini dilakukan untuk memberikan edukasi, memberikan pembinaan dan pengetahuan terkait PT. Perseorangan bagi pelaku usaha untuk dapat mendaftarkan usahanya agar memperoleh izin usaha.

Article Details

Section
Articles

References

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Aziz, M.F. (2020). Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja.Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum NasionalVol.9(1), 91-108.https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/download/405/237

Kasih, D.P.D. (2022). Perseroan Perorangan Pasca UU Cipta Kerja: Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Asosiasi Modal.Jurnal Arena Hukum, Vol.15(1),20-37. https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/download/1460/90937/95682

NN. (2012, Mei 23). Hukum Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan di ZEE Indonesia Belum Jelas.Diakses dari https://ugm.ac.id/id/berita/4255-hukum-pemanfaatan-sumber-daya-perikanan-di-zee-indonesia-belum-jelas/

Heriani. (2021, Agustus 16) Ingin Mendirikan PT Perorangan? 7 Hal Ini Harus Disiapkan.Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/ingin-mendirikan-pt-perorangan-7-hal-ini-harus-disiapkan-lt611a41f984552/?page=all

Easybiz. (2021, Agustus 18) Mau Dirikan PT Perorangan? Begini Ketentuan Modalnya!. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/mau-dirikan-pt-perorangan-begini-ketentuan-modalnya-lt611d11c97b4f6/