KEWARISAN DALAM HUKUM NASIONAL

Main Article Content

Ida Kurnia
Rizqy Dini Fernandha
Filshella Goldwen

Abstract

ABSTRACT


Inheritance law is usually included as part of civil law. In Indonesia, until now there is no unified law relating to civil law. This means that elements of population groups are still considered necessary to determine the validity of civil law. Therefore, according to the terminology used by some laws, it can be said that inheritance law is still in a non-neutral legal area. From a positive legal perspective, in Indonesia there are various inheritance law regimes, including Islamic inheritance law, customary inheritance law and western inheritance law. All three are still valid and applied to different legal subjects. On a practical level, understanding the various positive rules regarding inheritance law is very important in order to provide order in matters of inheritance that occur in society. The need to understand inheritance law is something that cannot be denied. Considering that there are three types of inheritance law systems, namely western civil, customary, and Islamic, the service will be carried out by the PKK, Karang Taruna, and Jumantik Cadre groups as well as residents who have problems with this service topic in Blok Duku Village RT 11 / RW. 10, Cibubur. More specifically in Inheritance in National Law. This selection was based on observations regarding the existence of complaints from members of the community regarding the inheritance distribution system. In the community and family environment, inheritance problems are very often encountered. This also includes the Duku Block Village, where inheritance issues are closely related to the distribution of inheritance amounts, rights and obligations of inheritance rights. Then, the public does not understand the application of law in inheritance issues, therefore the extension team provides education about inheritance aspects from 3 (three) positive legal perspectives that apply in Indonesia.


ABSTRAK


Hukum waris biasanya dimasukkan sebagai bagian dari hukum perdata. Di Indonesia sampai saat ini belum ada kesatuan hukum berkaitan dengan hukum perdata ini. Artinya, unsur golongan penduduk masih dianggap perlu untuk menentukan keberlakuan hukum perdatanya. Oleh sebab itu, menurut terminology yang digunakan oleh sebagian hukum, dapatlah dikatakan bahwa hukum waris masih berada dalam wilayah hukum yang non-netral. Dalam perspektif hukum positif, di Indonesia terdapat ragam rezim hukum waris antara lain hukum waris islam, hukum waris adat dan hukum waris barat. Ketiganya masih berlaku dan diberlakukan untuk subjek hukum yang berbeda. Dalam tataran praktis, pemahaman mengenai berbagai aturan positif mengenai hukum waris tersebut sangatlah penting guna memberikan ketertiban dalam hal pewarisan yang terjadi di masyarakat. Kebutuhan untuk memahami hukum waris sebagai sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. Mengingat ada tiga macam sistem hukum kewarisan yaitu perdata barat, adat, dan Islam, maka dalam pengabdian yang akan dilakukan di kelompok PKK, Karang Taruna, dan Kader Jumantik serta warga yang mempunyai permasalahan dengan topik pengabdian ini di Desa Blok Duku RT 11 / RW. 10, Cibubur. Lebih dispesifikasikan pada Kewarisan Dalam Hukum Nasional. Pemilihan ini didasarkan pada observasi tentang adanya keluhan- keluhan dari anggota masyarakat tersebut dalam sistem pembagian kewarisan.Di lingkungan masyarakat maupun keluarga sangat sering dijumpai permasalahan kewarisan. Termasuk pula di Desa Blok Duku permasalahan kewarisan erat sekali tentang pembagian besaran waris, hak, dan kewajiban hak waris. Lalu, masyarakat tidak mengerti terkait penerapan hukum dalam permasalahan kewarisannya, oleh karna itu tim penyuluh memberikan edukasi tentang aspek-aspek kewarisan dari 3 (tiga) sudut pandang hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Article Details

Section
Articles

References

Afif, H.A. Wahab. (1994). Fiqh Mewaris (Cet. I). Yayasan Ulumul Quran, Serang.

H. Zainuddin Ali. (2012). Hukum Perdata Islam di Indonesia (Cet. IV). Sinar Grafika, Jakarta.

Soekanto, S. (2012). Hukum Adat Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Kitab Hukum Islam

Dewandaru, H. K., Prananingtyas, P., Prasetyo, M. H. (2021). Pelaksanaan Pembagian Waris Dalam Sistem Kewarisan Patrilineal Menurut Masyarakat Timika, Papua. Jurnal NOTARIUS, 13(1). [Tersedia di: file:///C:/Users/user/Downloads/30884-90276-1-SM.pdf]

Tim Hukum Online. (22 Agustus 2022). "3 Sistem Kewarisan Adat: Individual, Kolektif, dan Mayorat." Diakses dari [https://www.hukumonline.com/berita/a/sistem-kewarisan-adat-lt6302e0a5c7e43/](https://www.hukumonline.com/berita/a/sistem-kewarisan-adat-lt6302e0a5c7e43/)

Tim Hukum Online. (5 November 2022). "Hukum Pembagian Harta Warisan yang Berlaku di Indonesia." Diakses dari [https://www.hukumonline.com/berita/a/pembagian-harta-warisan-lt61e8acde312c6?page=2](https://www.hukumonline.com/berita/a/pembagian-harta-warisan-lt61e8acde312c6?page=2)