PENGENALAN PROFESI HAKIM DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM SISWA SMA PELANGI KASIH

Main Article Content

Ade Adhari

Abstract

 


ABSTRACT


School students are a young generation who are very vulnerable in the face of many developments that occur in the world today. Early introduction of law for school students is very important for them for the purpose of counteracting various social problems that will arise. Early introduction of law is seen as necessary to foster high awareness of the law. Students are the next generation of the nation who must be saved by debriefing on the importance of the value of legal awareness. In this event, PKM Organiser had the opportunity to become an offline speaker in a discussion of “Pengenalan Hukum dan Profesi Hakim dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Hukum”. The results of this event want to provide an introduction and increase legal awareness of SMP Pelangi Kasih students.


ABSTRAK


Siswa sekolah merupakan generasi muda yang sangat rentan dalam menghadapi banyak perkembangan yang terjadi di dunia saat ini. Pengenalan hukum sejak dini bagi para siswa sekolah menjadi sangat penting bagi mereka untuk tujuan menangkal berbagai permasalahan sosial yang akan muncul. Pengenalan hukum sejak dini dipandang perlu untuk menumbuhkan kesadaran akan hukum yang tinggi. Pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang harus diselamatkan dengan pembekalan terkait pentingnya nilai kesadaran hukum. Dalam kegiatan ini, Pelaksana Pengabdian Kegiatan Masyarakat (PKM) berkesempatan untuk menjadi pembicara secara luring dalam diskusi Pengenalan Hukum dan Profesi Hakim dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Hukum. Hasil kegiatan ini hendak memberikan pengenalan dan meningkatkan kesadaran hukum terhadap siswa SMP Pelangi Kasih.

Article Details

Section
Articles

References

Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran, (Bandung: PT Remaja Risda Karya, 2009).

Abuddin Nata, Perspektif Islam tentang Strategi Pembelajaran, (Kediri: Stain Kediri Press, 2011).

Fence M. Wantu, Pengantar Ilmu Hukum, (Gorontalo: UNG Press, 2015).

Kansil, C.S.T Dan Kansil, Cristine, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan Kedua, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.