PEMBERIAN PEMAHAMAN URGENSI PERUBAHAN UU ITE BAGI KEMINFO

Main Article Content

Ade Adhari
Sherryl Naomi

Abstract

Perkembangan globalisasi secara intensif telah terjadi dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi yang menyebabkan banyak perubahan kegiatan masyarakat dalam berbagai bidang. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin kompleks, maka hukum harus bersifat dinamis untuk dapat mengikuti perkembangan masyarakat. Perubahan dalam suatu hukum bertujuan untuk mencapai keadilan di dalam masyarakatnya. Pemerintah perlu mendukung perkembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya untuk tujuan pencegahan penyalahgunaan dengan memperhatikan nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Dalam kegiatan ini, Pelaksana Pengabdian Kegiatan Masyarakat (PKM) berkesempatan untuk menjadi pembicara secara daring dan luring dalam diskusi Pembaruan UU ITE dalam Perspektif Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) dan Komentar terhadap DIM. Hasil kegiatan ini hendak memberikan pemahaman terhadap urgensi perubahan UU ITE bagi Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Article Details

Section
Articles

References

Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran, (Bandung: PT Remaja Risda Karya, 2009).

Abuddin Nata, Perspektif Islam tentang Strategi Pembelajaran, (Kediri: Stain Kediri Press, 2011).

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan ke-2, (Jakarta: PT Kencana Prenada Media Group, 2008).

H. John Kenedi, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017).

Muladi, Kapita Selekta Hukum Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.