INKLUSI PAJAK USAHA KULINER UNTUK SISWA KRISTORFORUS 1 JAKARTA

Main Article Content

Hendro Lukman
Clarra Kezia
Kelly Rianto

Abstract

Pajak merupakan suatu yang pasti dalam kehidupan ini. Apapun pekerjaan dan usaha seseorang, selama telah memenuhi subyek dan obyek pajak menurut perundang-undangan. Namun, tidak semua belajar perpajakan yang memadai. Inklusi yang baik dilakukan ketika seseorang belum memenuhi sebagai wajib pajak. Waktu yang tepat untuk memberikan inklusi pajak adalah ketika seseorang pada usia remaja, dalam konteks ini adalah murid Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal ini disebabkan, jika siswa melanjutkan studi lanjut, belum tentu akan belajar pajak dan akuntansi, maka kesepatan memahami perpajakan tidak akan pernah terjadi. Kondisi lain, saat ini mudahnya melakukan usaha banyak siswa yang telah melakukan usaha kecil-kecilan yang tergolong pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengisi waktu senggan mereka. Ditambah, materi pajak di SMA hanya diperoleh oleh siswa yang mengambil peminataan akuntansi dengan prosi yang dikit, yaitu menghitung pajak penghasilan perusahaan. Berdasarkan kondisi ini dilakukan inklusi pemahaman pajak bagi UMKM dengan usaha kulikuler. Kegiatan yang dilakukan secara tatap muka dengan subyek siswa kelas 10 yang sebagian besar belum menentukan bidang studi lanjut dan sebagian kecil sudah melakukan usaha.  Dari inklusi, terlihat hasil inklusi ini belum optimal, karena masih banyak yang memahami pada tingkat cukup. Berdasarkan hasil ini, inklusin pajak harus tetap dilakukan secara berkelanjutan dan sistematis.

Article Details

Section
Articles

References

Arta, K, S. (2019). Perdagangan Di Bali Utara Zaman Kerajaan Bali Kuno Perspektif Geografi Kesejarahan. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial. Volume 5 (2), pp. 112-121

Budiasih, G. A.N dan Sukoharsono, E. G, 2012. Accounting Practices and The Use of Money in The Reign of King Udayana in Bali: An Ethnoarcheological Approach. Prosiding Simposium Nasional Akuntansi XV, Banjarmasin, 20 – 23 September 2012.

Eliysabet, W, S., Nurmantu, S. & Vikalian, R. (2022). Analisis Pengetahuan Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Perpajakan UMKM: Sebuah Studi Pemetaan Sistematis. Jurnal IKRAITH-HUMANIORA Vol 6(1). pp. 46-56

Hanafi, Q, H, N., Firman, M, A. & Maulidha, E. (2022). Analisis Kepatuhan Pajak Pada Pelaku Umkm Ditinjau Dari Sistem Dan Pelayanan Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam Volume 10(2) Oktober 2022, pp. 163-182.

Hermawan, A, K. & Ramadhan, M, R. (2020). Pengaruh Perubahan Tarif Pph Umkm Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Di Kpp Pratama Boyolali. Simposium Nasional Keuangan Negara 2020. pp. 43 - 58.

Laughlin, V, A. (2016). The Architectural Patronage and Political Prowess of Herod The Great. Journal of Ancient History and Archeology. Vol. 3(2). 2016. pp. 13-24.

Ma, T, W. (2020). The Qin and Han Economies in Modern Chinese and Japanese Historiographies. Chaper 14. Published by De Gruyter. pp.619-640

Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Edisi 2018. Yogyakarta. Penerbit Andi.

Maxuel, A. & Primastiwi, A. (2020). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM E-Commerce. JRMB, Volume 16 (1). pp. 21-29

Prihastuti, A, H., Al Sukri, S., Jusmarni. & Kusumastuti, R. (2023). Pengaruh Kebijakan Pp Nomor 55 Tahun 2022 Dan Kepercayaan Kepada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Junral Tax dan Bisnis. Vol. 4 (1). pp. 56-63.

Rachmawati, A, A. & Ramayanti, R. (2022). Literasi Perpajakan Bagi Wajib Pajak UMKM Berbasis Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Abdimas Galuh. Volume 4 (1), pp. 271-278

Rahma, A. A., Pratiwi, N., Mary, H., & Indriyenni, I. (2022). Pengaruh Capital Intensity, Karakteristik Perusahaan, Dan CSR Disclosure Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Manufaktur. Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi, 6(1), 677–689.

Riyanti, B. & Sudarmawant, E. (2022). Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak UMKM pada era New Normal melalui pemberian insentif pajak, peningkatan kondisi keuangan dan Kesadaran Pajak. iset & Jurnal Akuntansi. Volume 6 (2). pp. 2167-2179.

Setiawan, D. A. (2020). Dinilai „Tahan Banting‟, Kontribusi UMKM ke Pajak Diharapkan Naik. https://news.ddtc.co.id/dinilai-tahan-banting-kontribusi-umkm-ke-pajak-diharapkan-naik19020?page_y=880

Sukoharsono, E. G, dan Qudsi. N. 2008. Accounting in the Golden Age of Singosari Kingdom: A Foucauldian Perspective. Prosising Simposium Nasional Akuntansi XI, Pontianak, 2008.

Wujarso, R. Saprudin. & Rina Dameria Napitupulu, R, D. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Jakarta. Jurnal STEI Ekonomi, Vol. 29 (02), pp. 44-56.