PENGENALAN SISTEM PEMBAYARAN NON-TUNAI PADA SISWA SMA

Main Article Content

Imelda Martinelli
Samantha Elizabeth Fitzgerald
Chakradevi Prawira

Abstract

Perkembangan teknologi yang memudahkan dilakukannya transaksi antara para pihak tanpa keperluan untuk saling bertemu secara fisik. Hal ini didukung dengan perkembangan teknologi yang didampingi perlindungan yang diberikan oleh hukum yang mengatur mengenai transaksi. Secara konsep, transaksi jual-beli elektronik dan transaksi jual-beli konvensional memiliki persyaratan yang sama yaitu dilakukan antara paling sedikit terdapat dua pihak, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 1313 KUH Perdata, Pasal 1320 KUH Perdata, dan Pasal  1473 KUH Perdata. Pada nyatanya banyak dikalangan siswa SMA yang melakukan transaksi dengan pembayaran menggunakan dompet digital dan membuat kesepakatan hukum ini diacuhkan demi terjualnya produk yang dijual. Para penyelenggara sistem elektronik (dompet digital atau platform pasar digital) tidak terlalu mempedulikan persyaratan hukum yang dimintakan atau diamanatkan oleh undang-undang.Permasalahan timbul pada saat transaksi jual-beli yang dilakukan secara elektronik terjadi, terutama transaksi yang dilakukan oleh para siswa SMP. Terdapatnya persyaratan yang tidak terpenuhi oleh para pembeli yang didasarkan persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang mengenai kecakapan hukum. Menggunakan sistem pembayaran non-tunai, yaitu cicilan, paylater, atau kartu kredit menimbulkan suatu perikatan antara siswa dengan lembaga/pihak yang meminjamkan uang di mana remaja tersebut memiliki kewajiban untuk melunaskan seluruh uang yang jumlahnya setara dengan harga dari barang yang ia beli. Akan lebih merugikan lagi ketika ia telat bayar dan dikenakan denda atau beban biaya tambahan. Oleh karena itu, seorang siswa kurang mendapatkan pengedukasian terkait pemakaian alat-alat pembayaran tersebut maka dapat menimbulkan masalah dalam ranah hukum di kemudian hari.

Article Details

Section
Articles

References

Drexl J, Hilty R et al (2016) Position statement of the Max Planck Institute for Innovation and Competition on the current debate on exclusive rights and access rights to data at the European level. GRUR Int 65(10):914–918.

Zech H (2016a) Data as a tradable commodity. In: De Franceschi (ed) European contract law and the Digital Single Market. Intersentia, pp 51–79.

Zech H (2016b) A legal framework for a data economy in the European Digital Single Market: rights to use data. J Intellect Prop Law Pract 11:460–470.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

RR Dewi Anggerani dan Acep Heri Rizal. “Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli melalio Internet (E-Commerce). Ditinjau dari Aspek Hukum Perdataan,” Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I Vol. 6 No. 3 (2019).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Roberto Ranto. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli melalui Media Elektronik.” Jurnal Ilmu Hukum Alethea Vol.2 No.2 (Februari 2019).

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sisca Aulia. “Pola Perilaku Konsumen Digital dalam Memanfaatkan Aplikasi Dompet Digital.” Jurnal Komunikasi Vol.12 No.2 (Desember 2020).

Jefry Tarantang, et.al. “Perkembangan Sisitem Pembayaran Digital pada Era Revolusi Industri 4.0 di Indonesia.” Jurnal Al Qardh Vol. 4 (Juli 2019).

Endi Suhadi dan Ahmad Arif Fadilah. “Penyelesaian Gnti Rugi Akibat Wanprestasi Perjanjian Jual-Beli Online Dikaitkan dengan Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Inovasi Penelitian Vol. 2 No. 7 (Desember 2021).