PENDAMPINGAN PENGISIAN SPT E-FILING DENGAN FORMULIR SPT 1770S BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

Main Article Content

Vira Fernanda
Hendro Lukman

Abstract

Setiap wajib pajak harus melaporkan kewajiban perpajakannhya setiap akhir tahun pajak yang dilaporkan paling lambat 31 Maret tahun pajak beikutnya. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan penghasilan kotor lebin dari Rp 60 Juta per tahun di Indonesia relatif banyak. Pada umumnya WPOP hanya sekali dalam setahun menggunakan e-filing. Konsekuensinya mereka umumnya lupa bagaimana menggunakan e-filing untuk melaporkan kewajiban perpajakannya. Oleh sebab itu diperlukan pendampingan kepada dalam pengisian pelaporan pajak tahunan. Disisi lain, kurangnya petugas pajak yang melakukan fungsi pelayanan ini. Kesibukan ini hanya terjadi menjelang pelaporan berakhir. Berdasarkan kondisi ini, Direktorat Jenderal Pajak membentuk Relawan Pajak yang membantu petugas pajak dalam mendampingi WPOP melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan e-filing. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 1 Maret sampai 31 Maret 2023 bertempat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tambora. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu dalam pendampingan WPOP yang mengunakan Formulir 1770S.  Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi DJP, mahasiswa dan WPOP. Kegiatan ini sebaiknya dapat dilakukan tahun-tahun selanjutnya.

Article Details

Section
Articles

References

Febriani, L., & Andi. (2016). Penerapan E-Filling Terhadap Efisiensi Pelaporan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang. Jurnal Riset Akuntansi Terpadu. Vol. 9 (2). pp. 179-191

Novenda, M, P., Murti, G, T., Aprilia, S., & Altha, M, F. (2023). Tinjauan atas Administrasi Surat Setoran Pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling. Vol. 5 (1). pp. 2187-2190.

Lukman, H., Gunawan, F., Winni, X., & Yang, A. (2022). Asistensi Pengisian E-Spt Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Di Jakarta Barat Dan Sekitar Kampus Untar. Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2022. Universitas Tarumanagara. Hal. 351-360

Lukman, H., Wijaya, M, F, D, I., Trisnawati, E., & Wijaya, P, W. (2020). Theory of Reasoned Action as A Framework for Tax Volunteers Behavior: A Case Study of Accounting Students at Universitas Tarumanagara. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, volume 478 Proceedings of the 2nd Tarumanagara International Conference on the Applications of Social Sciences and Humanities (TICASH 2020).

Qalbi, S, A., Rustan., & Rusyidi, M. (2020). Penerapan Pelaporan Pajak Menggunakane-Filing. Jurnal Riset Perpajakan. Vol 3(1). pp 39-46

Sastrawan, G., & Wahyoni, I, A, P, I. (2021). Pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Hurnal Locus Delicti. Vol. 2(1). pp. 24-35

Suharsono, A. (2018). E-Spt Dan E-Filing Dari Perspektif Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Simposium Nasional Keuangan Negara. Pp 336-354.

Suwardi. (2020). Pengaruh Penggunaan E-Form Terhadap Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak. Simposium Nasional Keuangan Negara. Pp 656-1115