PELATIHAN PAJAK PENGHASILAN KARYAWAN SATU PEMBERI KERJA

Main Article Content

Viriany
Wulansari Syahputeri A.P

Abstract

Pemerintah Indonesia sedang giat-giatnya melakukan pelatihan atau inklusi mengenai pajak di semua lini masyarakat. Pelatihan yang dilakukan memang kebanyakan bersifat daring karena adanya pandemic covid 19 selama 3 tahun belakangan ini. Namun pemerintah juga telah mulai melakukan pelatihan, penyuluhan atau inklusi secara luring demi memberikan pengetahuan tentang pajak secara lengkap. Di bidang Pendidikan seperti kampus telah banyak diberikan penyuluhan, pelatihan atau inklusi mengenai peraturan baru yang muncul berkaitan dengan pajak. Namun kelihatannya di sekolah belum dilakukan penyuluhan dan pelatihan yang sama. Kemungkinan karena usia para pelajar yang terlalu dini atau memang ada pertimbangan lain dari pemerintah. Dan memang di dalam kurikulum Pendidikan SMA belum diajarkan mengenai pajak. Tim PKM Untar menimbang tidak ada salahnya mulai mengenalkan pajak kepada para siswa SMA dengan pertimbangan bahwa mereka perlu mengetahui pajak secara umum dan nanti mereka akan menjadi wajib pajak di kemudian hari. Tentu saja materi yang diajarkan tidak dapat terlalu mendalam mengingat banyaknya peraturan perpajakan dan juga tingkat kemampuan berpikir para siswa SMA yang mungkin belum mengenal sama sekali apa itu pajak. Tim PKM Untar mencoba memulai mengenalkan pajak secara umum terlebih dulu. Dengan durasi waktu pelatihan hanya sekitar 40 menit maka Tim PKM Untar memilih dengan hati-hati materi yang akan diberikan pada para siswa SMA ini. Akhirnya dipilihlah pelatihan mengenai pajak penghasilan bagi karyawan yang bekerja di satu pemberi kerja. Kebanyakan memang nantinya mereka akan bekerja di sebuah perusahaan dan mereka perlu bayar pajak. Pelatihan dilakukan di SMA Kristen Yusuf dengan jumlah peserta sekitar 22 anak. Pelatihan berlangsung secara luring di sekolah mereka di sela-sela kegiatan belajar mengajar yang mereka jalani. Peserta cukup antusias dan mendengarkan dengan baik pelatihan yang diberikan.

Article Details

Section
Articles

References

Arisinta, O. (2019). Penerapan Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Jurnal ilmu dan Pendidikan Ekonomi. 3(2), 9-16

Ikatan Akuntan Indonesia. (2015). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta

Sudjana, N. (2010) . Dasar-dasar Proses Belajar, Bandung. Sinar Baru.

www.pajak.go.id