ASISTENSI PELAPORAN SPT DENGAN E-FILLING BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP PRATAMA TAMAN SARI

Main Article Content

Evelyn Aristie
Hendro Lukman

Abstract

The obligation of taxpayers to report their tax obligations, including individual taxpayers (WPOP) who earn income from employers with less than 60 million Rupiah a year. The reporting obligation for WPOP is March 31 of the next tax year as the deadline. There are quite a number of WPOP groups, but they generally lack knowledge about taxation and how to use e-filing in reporting Annual Tax Returns. The WPOP of this group will report their obligations using the Tax Return Form 1770SS (SPT 1770SS). This condition causes the need for assistance in filling out  SPT 1770SS. To anticipate the large number of WPOP requiring assistance, the Directorate General of Taxes (DGT) formed a Tax Volunteer by recruiting students from University Tax Centers to assist WPOP in filling out 1770SS SPT by using e-filing. The activity which took place from March 1 to March 31 2023 took place at the Tax Service Office (KPP) Pratama Taman Sari. This activity has multiple benefits, namely for DGT, students and WPOP, and universities. This activity should be continued in the coming years.


ABSTRAK


Kewajiban wajib pajak harus melakukan pelaporan kewajiban pajaknya, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan kurang dari 60 juta Rupiah setahun. Kewajiban melapor bagi WPOP adalah tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya sebagai batas akhir. Kelompok WPOP ini jumlahnya cukup banyak tetapi mereka umumnya kurang mempunyai pengetahuan mengenai perpajakan dan cara menggunakan e-filing dalam melaporan Surat Pemberitahuan Tahunan. WPOP kelompok ini akan melaporan kewajibannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Formulir SPT 1770SS (SPT 1770SS). Kondisi ini menyebabkan diperlukannya pendampingan dalam pengisian SPT 1770SS. Untuk mengantisipasi banyaknya WPOP yang memerlukan asistensi, maka Direktorat Jendral Pajak (DJP) membentuk Relawan Pajak dengan merekrut mahasiswa yang berasal dari Tax Center Perguruan Tinggi untuk mengasistensi WPOP mengisi SPT 1770SS dengan menggunakan e-filing. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 1 Maret sampai 31 Maret 2023 bertempat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Taman Sari. Kegiatan ini mempunyai multimanfaat., yaitu bagi DJP, mahasiswa dan WPOP, dan perguruan tinggi. Kegiatan ini sebaiknya dapat tetap dilakukan pada tahun-tahun mendatang.

Article Details

Section
Articles

References

Direktur Jenderal Pajak. (2004). KEP- 88/PJ./2004. Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik.

Febriani, L., & Andi. (2016). Penerapan E-Filling Terhadap Efisiensi Pelaporan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang. Jurnal Riset Akuntansi Terpadu. Vol. 9 (2). pp. 179-191

Novenda, M, P., Murti, G, T., Aprilia, S., & Altha, M, F. (2023). Tinjauan atas Administrasi Surat Setoran Pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling. Vol. 5 (1). pp. 2187-2190.

Nugroho, A, N., Suprihatiningsih., Suratno., & Syahfalina.T. (2019). Perhitungan Dan Pemotongan, Pengisian Spt 1721 Pegawai Terhadap Pelaporan SPT 1721 Pada Dinas ZYX. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan Vol. 1(2). Hal. 314-329.

Kurniawan, O. (2021). Pengaruh Penerapan E-Filing SPT Tahunan dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi. Pinisi Journal Of Art, Humanity & Social Studies. Hal.1-8

Lukman, H., Gunawan, F., Winni, X., & Yang, A. (2022). Asistensi Pengisian E-Spt Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Di Jakarta Barat Dan Sekitar Kampus Untar. Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2022. Universitas Tarumanagara. Hal. 351-360

Lukman, H., Wijaya, M, F, D, I., Trisnawati, E., & Wijaya, P, W. (2020). Theory of Reasoned Action as A Framework for Tax Volunteers Behavior: A Case Study of Accounting Students at Universitas Tarumanagara. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, volume 478 Proceedings of the 2nd Tarumanagara International Conference on the Applications of Social Sciences and Humanities (TICASH 2020).

Meisiang, Y., Sondakh, J, J., & Warongan, J, D, L. (2018).

Pardede, E., & Aribowo, I. (2021) Kajian Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Melalui E-System (Studi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Jurnal Pajak Indonesia Vol.5 (2), Hal.174-179

Qalbi, S, A., Rustan., & Rusyidi, M. (2020). Penerapan Pelaporan Pajak Menggunakane-Filing. Jurnal Riset Perpajakan. Vol 3(1). pp 39-46

Sastrawan, G., & Wahyoni, I, A, P, I. (2021). Pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Hurnal Locus Delicti. Vol. 2(1). pp. 24-35

Suharsono, A. (2018). E-Spt Dan E-Filing Dari Perspektif Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Simposium Nasional Keuangan Negara. Pp 336-354.

Waluyo, T. 2018. Pelaporan Pajak Penghasilan Karyawan. Simposium Nasional Keuangan Negara. Hal. 268-283